Analisis Praktik Paylater Pada Transaksi E-Commerce Berdasarkan Prinsip Larangan Riba Dalam Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Arlina Bagas Tri Hapsari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Laila Diastuti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Neysha Faizahra Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Dandi Fachrezi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Paylater, Riba, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi akad dan mekanisme pembiayaan Paylater dalam transaksi e-commerce serta mengkaji unsur riba dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paylater cenderung merupakan pembiayaan berbasis utang (qardh) yang disertai biaya tambahan berupa bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan. Secara substantif, komponen tersebut mengindikasikan adanya riba, terutama riba nasi’ah, serta berpotensi mengandung riba khafi dan riba jahiliyah. Praktik ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan maqashid syariah, khususnya perlindungan harta, serta belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi Paylater berbasis akad syariah untuk menjamin keadilan dan transparansi.

Referensi

Buku :

Al-Arif, M. Nur Rianto. Pengantar Ekonomi Syariah. Jakarta: Pustaka Setia, 2021.

Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajwali Pers, 2021.

Jurnal :

Amarta, Priska Cintya. “Pandangan Proses Transaksi Paylater Terhadap Perilaku Konsumtif Dalam Prespektif Ekonomi Syariah” 1, no. 2 (2024): 152–62.

Andika Johan Pranata, I Made, and Ni Putu Sawitri Nandari. “Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Paylater Pada Transaksi E-commerce Terhadap Data Diri Konsumen,” 2025, 189–201. https://doi.org/10.38043/Tanggung.

Azis, Siti Fauziah, Adhisty Adelia Busmar, and Mutiara Refanisa Zaeni. “TikTok Paylater Dan Praktik Riba?: Kajian Hukum Islam Atas Mekanisme Pembiayaan Digital,” 2025, 55–62.

Catur, Retno, Kusuma Dewi, and Anik Tri Haryani. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Elektronik Dengan Menerapkan Penyesuaian Bahasa Hukum Dalam Platform Digital” 11, no. 1 (2026): 751–61.

Firdaus, Fauzan, Fauzan Muhammad Suryoputro, Rulaa Zhalfa Shafirat, and Mochamad Whilky. “Sistem Paylater Dalam E-Commerce?: Pengaruhnya Terhadap Perilaku Impulse Buying” 18 (2023): 9–14.

Hayati, Anisah Norlaila, Wahyu Fitrianoor, Sri Sudono Saliro, and Nor Fadillah. “Reconstructing Paylater Schemes In Islamic Fintech?: A Normative Analysis Of Deferred Payment Contracts” 25, no. 1 (2025).

Indira, Novita. “OJK Pastikan Paylater Legal Jadi Solusi Finansial 2026: Bunga Rendah, Limit Besar, Dan Cicilan Ringan.” Mureks.Co.Id, 2026.

Lasmana, aJosephine Aprilia, aIvan Imam Efendi, Indah Rahma Mareta, and Farahiyah Dini Khoirun Nafida. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Dalam Proses Penagihan Oleh Penyelenggara Peer-to-Peer LendingBerbasis Paylater” 16 (2025).

Mawaddah. “Analisis Sanksi Terhadap Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000)” 2 (2025).

Muh. Maksum, Aurila Hardila Saputri, Rooza Meilia Anggraini. “Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PaylaterMahasiswa IAIN Ponorogo” 1, no. 2 (2023): 53–62. https://doi.org/10.37680/J.

Munawarsyah. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Paylater Pada Aplikasi Shopee” 02, no. 02 (2024): 89–102. https://doi.org/https://doi.org/10.52029/gose.v2i2.236.

Muslih, Muhamad, Sri Redjeki, Gerry Firmansyah, and Ayu Larasati. “Analisis Multi-Dimensi Dampak Ekonomi, Perilaku Konsumsi, Dan Risiko Sosial Penggunaan Paylater Di Indonesia,” 2025, 3858–66.

Puji Try Rahayu Wulandari, M. I. “Kredit Berbasis Paylater Terhadap Konsumen Milenial Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2022.

Rivaldy, Muhammad, Rasta Kurniawati, Br Pinem, Universitas Muhammadiyah, and Sumatera Utara. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Akad Qardh Paylater Pada Aplikasi Shopee” 5, no. 5 (2024): 4166–83.

Rosalika, Ika. “Analisis Perbandingan Skema Pembayaran Digital Dengan Metode Paylater Pada Ecommerce Di Indonesia” 13, no. 1 (2025): 1–8.

Santika, Erlina Fury. “Berapa Kisaran Bunga Yang Dikenakan Pengguna Paylater Indonesia?” Databoks.Katadata.Co.Id, 2024.

Sonnia, Sonnia. “Tanggung Jawab Hukum Pengguna Paylater Pada Aplikasi Shopee Sebagai Bagian Dari Financial Technology Jika Melakukan Wanprestasi” 4, no. 1 (2022): 45–59.

Sulaiman, Sumirahayu, Karolus Charlaes Bego, Dora Tiara, Dita Pratama, and Kiki Yulinda. “Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online ( Fintech Lending ) Civil Law Analysis of Standard Clauses in Online Loan Service Contracts ( Fintech Lending )” 8, no. 9 (2025): 5874–81. https://doi.org/10.56338/jks.v8i10.8671.

Syarifuddin, A. “Analisis Paylater Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 2023.

Tektona, Rahmadi Indra. “Legal Protection of Creditors in Financing Agreements through Digital Credit Services ( Paylater )” 19 (2021): 233–54.

Triana, Yeni, Pardomuan Pardosi, Wira Anugrah Siregar, and Muh Faldi Iskandar. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kontrak Baku Dalam Transaksi Digital” 5, no. 2 (2026): 900–911.

Trisna Pradewi, Ni Nyoman. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Shopee Paylater Dalam Menghadapi Wanprestasi,” no. September (2025): 92–106.

Widyaningsih, Bekti, Arivatu Ni’mati Rahmatika, and Ican Sanjaya. “Analisis Perbandingan Produk Bank Syari’ah” 05, no. April (2025): 1–13.

Wulandari, Try Rahayu, Muhammad Iqbal, and Kumedi Ja. “Kredit Berbasis Paylater Terhadap Konsumen Milenial Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah ( Studi Pada Marketplace Shopee )” 3, no. 2 (2022): 121–32.

Website :

Indonesia, Bank. “Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.” Jakarta, 2021.

Keuangan, Otoritas Jasa. “Perkembangan Fintech Lending Di Indonesia.” Jakarta, 2022.

MUI. “Fatwa DSN 117/DSN-MUI/II/2018.” mahkamahagung.go.id, 2018.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-06

Cara Mengutip

Tri Hapsari, A. B., Diastuti, L., Faizahra, N., Fachrezi, M. D., & Baidhowi, B. (2026). Analisis Praktik Paylater Pada Transaksi E-Commerce Berdasarkan Prinsip Larangan Riba Dalam Hukum Ekonomi Syariah. JURNAL BEVINDING, 3(01), 29–45. Diambil dari http://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1530