Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Atas Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Studi Putusan Nomor: 361/Pdt/2017/PT.SMG
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i02.1156Kata Kunci:
Pemenang Lelang, Hak Tanggungan, Lelang EksekusiAbstrak
Indonesia mengenal dua lembaga jaminan yang dapat dipergunakan oleh masyarakat yaitu gadai dan hipotik bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan hukum di Indonesia kemudian memperkenalkan dua lembaga jaminan yang baru yaitu hak tanggungan dan fidusia. Hak  tanggungan merupakan lembaga jaminan yang dapat dipergunakan pada objek berupa hak atas tanah. Praktek penerapan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan yang sudah menjadi hak bagi pemenang lelang umumnya masih mengalami banyak kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemenang lelang beserta pengaturan eksekusi objek lelang yang masih dikuasai oleh pemberi hak tanggungan. Penelitian ini ditulis dengan metode yuridis normatif yaitu menggunakan Undang-Undang, serta jurnal-jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini memaparkan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang yang beritikad baik atas obyek hak tanggungan, sehingga meskipun obyek hak tanggungan masih dikuasai oleh pihak debitur maupun pihak lain, pemenang lelang tetap dapat menguasai obyek lelang tersebut dengan memenuhi syarat dan prosedur lelang serta pengajuan permohonan eksekusi dengan benar.
Referensi
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003 Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amalia, Desminurva Festia. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Apabila Obyek Lelang Disita Dalam Perkara Pidana.†Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 17, no. 1 (2019).
Hutabarat, Fitri Taruli, Hak Guna Bangunan, and Hak Pengelolaan. “Eksekusi Jaminan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Dalam Status Hak Tang Gungan†13, no. 1 (2023).
Jufri, Supriadi, Anwar Borahima, and Nurfaidah Said. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang.†Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 4, no. 2 (2020).
M. Ichsan Alfara. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Hal Objek Lelang Yang Tidak Sesuai Dengan Pengumuman Lelang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 123/Pdt.G/2018/Pn.Mnd).†Notary 2, no. 1 (2020). http://www.notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/698.
Nasution, BJ, “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern,†Yustisia Jurnal Hukum, 3, no. 2, (2014).
Nugrohandhini, Dwi, and Etty Mulyati. “Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.†Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/issue/archive.
Parmo, Parmo. “Legal Protection for Goodwill Customers in The Purchase of Mortgage Guarantee†1945, no. 3 (2021).
Setyawan, Yunantyo Adi, and A Latar Belakang. “PERMOHONAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OBJEK LELANG DIGUGAT DEBITURâ€Jurnal Juristic, 03 No. 01, (2022).
Sukmaya, Mohammad Algifarri, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Objek Hak Tanggungan Dalam Hal Eksekusi Terhalang Oleh Gugatan Ditinjau Dari Hukum Jaminan.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 2 (2020).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-PokokAgraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri











