Tinjauan Tentang Pornografi Online di Kalangan Pelajar SMP Negeri 6 Boyolali

Penulis

  • Marsih Srihartini Magister Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hanuring Ayu Ardhani Putri Magister Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Amir Junaidi Magister Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1253

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum positif tentang pornografi online di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Boyolali dan metode penanganan pornografi online di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Boyolali. Menggunakan metode penelitian kualitatif, studi ini meneliti maraknya pornografi online pada awal tahun ajaran 2024/2025 ini. Hasil penelitian menunjukakaan bahwa penerapan hukum positif belum bisa dijalankan semuanya karena hampir semua siswa belum mengetahui UU ITE dan UU Pornografi. Sementara itu untuk metode penanganan pornografi online di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Boyolali yakni dengan razia HP, sosialisasi UU ITE dan UU Pornografi, pemanggilan orang tua dan kesepakatan antara pelaku, korban, orang tua, dan pihak sekolah. Penelitian ini berkontribusi pada penanganan kasus serupa dan bagaimana mencegah agar pornografi online tidak merebak di kalangan pelajar.

Referensi

Amir Junaidi, Peradilan Anak, Surakarta: Baskara Media, 20

Bisma Siregar, Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, (Jakarta : Rajawali, 1986)

Disa dalam Susan Toyyibah, 2019:38.

Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan, (Jakarta: Erlangga,2003), hal.206

Heinrich A. Romen, The Natural Law: A Study in Legal And Social History And

Philosophy, Judul Asli: Die ewige des Naturrecht, Penerjemah: Thomas R. Hanley, (Indianapolis: Liberty Fund, 1998), hal. 128.

Jaringan Kaukus Kesehatan Untuk Anak Jalanan di Yogyakarta, Yogyakarta: PILP Mitra Wacana., 2004.

Kelsen, General Theory.

Koesnan, R.A.. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005 hal 99

Konstitusi dalam arti material atau substantif adalah hukum yang hidup (living law), yaitu norma yang benar-benar berlaku dalam hukum konstitusi (meskipun tidak tertulis). Lihat Kelsen, Introduction, Op.Cit, hal.63, fn. No. 45. Kowalski, dkk, 2014.

Maidi Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, (Bandung, P.T. Refika Aditama, 2010), hlm.32.

Nurhadiyanto, Lucky. "Analisis Cyber Bullying Dalam Perspektif Teori Aktivitas Rutin Pada Pelajar Sma Di Wilayah Jakarta Selatan." Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no. 2 (2020): 113-124.

Pada Introduction disebut sebagai bentuk hukum material (substantive) dan hukum formal (procedural). Sedangkan dalam Pure Theory of Law disebut dengan istilah Material and Formal Law. Lihat Kelsen, Introduction, Op.Cit., hal. 65. Kelsen, Pure Theory.

Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan isu hukum yang muncul

Soetandyo Wignjosoebroto, jenis penelitian hukum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-15

Cara Mengutip

Srihartini, M., Ardhani Putri, H. A., & Junaidi, A. (2025). Tinjauan Tentang Pornografi Online di Kalangan Pelajar SMP Negeri 6 Boyolali. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(01), 12–16. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1253