Analisis Yuridis Keabsahan Tanda Tangan Digital dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1254Abstrak
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis keabsahan tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji urgensi pembaruan hukum terkait tanda tangan digital seiring perkembangan e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada perkembangan signifikan sejak UU ITE 2008, regulasi masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik sektor e-commerce. Penelitian mengidentifikasi perlunya harmonisasi dengan standar internasional, peningkatan kejelasan definisi hukum, dan pengembangan mekanisme validasi yang lebih kokoh. Rekomendasi utama meliputi revisi UU ITE, penyusunan Peraturan Pemerintah khusus tanda tangan digital, dan penguatan infrastruktur nasional untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing global ekonomi digital Indonesia.
Referensi
Pustaka
Bank Indonesia. (2023). Laporan Perekonomian Indonesia 2022: Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Ekonomi-Keuangan Digital. Jakarta: Bank Indonesia Press.
Budhijanto, Danrivanto. (2023). Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama.
Harahap, M. Yahya. (2023). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. (2023). Hukum Kontrak Indonesia: Dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
Makarim, Edmon. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(4), 508-530.
Makarim, Edmon. (2022). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ramli, Ahmad M. (2023). Perkembangan Cyber Law Global dan Implikasinya bagi Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 35(1), 25-40.
Rosadi, Sinta Dewi. (2023). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.
Sitompul, Josua. (2022). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sumber Internet
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023). Laporan Survei Internet APJII 2022: Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet di Indonesia. Diakses dari https://apjii.or.id/survei.











