Implementasi Pasal 50 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang)

Penulis

  • Famelinda Carera Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Toni Toni Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Rio Armanda Agustian Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1296

Kata Kunci:

Children, Coaching, Crime

Abstrak

Article 50 of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections (UU Pemasyarakatan) explains that Fostered Children are given guidance in the form of formal, non-formal, and informal education, personality development, like mental and spiritual, and independence development, namely skills. The purpose of this study is to analyze the implementation of Article 50 of the Correctional Law and the inhibiting factors in its implementation. The type of research used in this study is empirical juridical, the approach used is sociological juridical. The results of this study show that the implementation of the child development program at Youth Correctional Center also known as LPKA Class II Pangkalpinang is carried out by Article 50 of the Correctional Law. The guidance provided is such as educational programs, namely non-formal education, such as Packages A, B, and C, mental coaching is carried out by presenting psychologists from the Indonesian Psychological Association, and spiritual coaching is given through spiritual activities by bringing in various institutions, one of which is the Ministry of Religion of Pangkalpinang (Kementrian Agama) and skill development in collaboration with Job Training Center (BLK), as well as from 5 factors that affect the success of legal implementation according to Soerjono Soekanto One of the inhibiting factors is infrastructure. Facilities and infrastructure factors are the main inhibiting factors in the successful implementation of Article 50. Four of them have been implemented well, and although they have their challenges, the obstacles caused are not too big and can still be overcome with various efforts made by the LPKA.

Referensi

Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Medpress Digital: Yogyakarta.

Gerry Putra Ginting. (2015). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan Di Kabupaten Sleman. Tesis. Universitas Atma Jaya: Yogyakarta.

Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Kasmanto Rinaldi. (2021). Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri: Batam.

Kristina Sulatri. (2023). Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup: Pasuruan.

Makhrus Munajat. (2022). Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika: Yogyakarta.

Masruchin Ruba’i. (2015). Hukum Pidana, Media Nusa Creative: Malang.

Wilsa. (2020). Lembaga Pemasyarakatan, Sejarah Dan Perkembangannya. CV Budi Utama: Banda Aceh.

Zainab Ompu Jainah. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart: Bandar Lampung.

Edi Raharjono. (2023). “Penggunaan TrafficAccident Analysis Untuk Penegakan Hukum Pada Kasus Kecelakaan Keluarga Artis Vanessa Angel”. Jurnal Sivis Pacem, Kajian Ilmu Kepolisian, 1 (1): 3.

Erva Yunita & Handar Subhandi Bakhtiar. (2025). “Tindak Pidana Pencurian Anak Terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak”. Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2 (1): 31.

Hernando Agustiawan & Ainal Hadi. (2022). "Pemindahan Narapidana Anak Dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga". Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6 (3): 222.

Mitro Subroto, I Kadek Dwi, & Pramesthi Agastya. (2024). “Peran Petugas Lpka Dalam Membangkitkan Semangat Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Serta Memberikan Pola Pembimbingan”. Journal Of Social Science Research, 4 (5): 8839–8840.

Muhammad Iqbal David & Husni Silvia. (2022).""Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Permasyarakatann Anak Kelas I Tanjung Gusta". Jurnal rectum, 4 (1): 83.

Nur Amalia Sabrina, dkk. (2023). "Analisis Budaya Komunikasi Dalam Lingkungan Keluarga Dan Pengaruhnya Terhadap Tindakan Kriminalitas Pada Anak Di Bawah Umur". Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(2): 14.

Rahma Eka Fitriani. (2023). “Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak”. Jurnal Hukum Pelita, 4 (2): 80.

Salsa Desembriyanti et al. (2024). ”Pengaruh Faktor Lingkungan Terhadap Perilaku Kriminalitas Anak”. Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan dan Kebidanan, 2 (2): 220-221.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-05-22

Cara Mengutip

Carera, F., Toni, T., & Agustian, R. A. (2025). Implementasi Pasal 50 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 49–64. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1296