Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkawinan Dibawah Tangan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Penulis

  • Dita Aulia Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Faisal Faisal Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Toni Toni Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1299

Kata Kunci:

Criminal Offense, Domestic Violence, Underhand Marriage

Abstrak

Domestic violence in an under-aged marriage is a criminal offense that is not clearly regulated in positive law, resulting in unfulfilled legal protection for the community. The purpose of this study is to determine and analyze how the criminal conviction of perpetrators of domestic violence in an underhanded marriage is reviewed from Law Number23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and to determine and analyze the legal interpretation in the criminal conviction of perpetrators of domestic violence in an underhanded marriage in terms of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The type of research used is normative research, with a conceptual approach and statutory approach to data collection techniques through literature study with qualitative analysis techniques. The results of this study indicate that criminal convictions in cases of domestic violence in underhanded marriages can be charged using Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence due to the systematic interpretation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage that underhanded marriage is a legal marriage. So that domestic violence in an under-aged marriage can be charged using Law Number 23/2004 on the Elimination of Domestic Violence.

Referensi

Faisal. (2023). Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana. Jakarta: Kencana.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurul Qamar. (2018). Salle, Logika dan Penalaran dalam Ilmu Hukum, Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Guse prayudi. (2015). Edisi Revisi; Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Majalengka: Merkid Press, 2015.

Roeslan Saleh. (1999). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Enju Juanda. (2016). “Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum”. Universitas Galuh, 4(2): 162.

Mansari Dahlan, Mahfud dan Martunis. (2018). Gugatan Cerai Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh), Gender Equality: Internasitional Journal of Child and Gender Studies, Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh, Vol. 4, No. 1, 2018, 93-94

Safrida Zahra. (2023). “Dampak kekerasan dalam rumah tangga serta relevansi terhadap hak asasi manusia: studi kasus mega Suryani dewi tahun 2023”, Jurnal Gema Keadilan, Universitas Diponegoro, 10(3): 123.

Tria Dina Pratiwi, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyidik Anak Yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Pada saat Proses Penyidikan. (2014). Skripsi, Universitas Airlangga.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-05-22

Cara Mengutip

Aulia, D., Faisal, F., & Toni, T. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkawinan Dibawah Tangan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 92–102. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1299