Analisis Perlindungan Hak Tenaga Kerja Wanita Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Dalam Konsep HAM
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v14i01.667Abstrak
Pekerjaan adalah kebutuhan seluruh warga negara untuk menyejahterakan keluarga. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara wajib memfasilitasi kebutuhan tersebut dan telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Perlindungan hukum harus meliputi seluruh tenaga kerja termasuk tenaga kerja wanita. Tenaga kerja wanita memiliki peluang paling besar dalam mengalami diskriminasi dalam pekerjaan. Diperlukan ketentuan khusus yang melindungi tenaga kerja wanita. Ketentuan yang ditetapkan tersebut harus berdasar atas konsep Hak Asasi Manusia yang diakui oleh dunia internasional. Saat ini, tenaga kerja dilindungi dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui dengan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Analisis perbandingan dilakukan terhadap ketentuan perlindungan hukum tenaga kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan konsep HAM yang melindungi tenaga kerja wanita untuk mengetahui kesesuaian di antara keduanya. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum tenaga kerja wanita dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan telah sesuai dengan konsep HAM.
Kata Kunci: Cipta Kerja; HAM; hak asasi wanita; tenaga kerja; tenaga kerja wanita











