Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pekerja Yang Melakukan Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 di PT Pertamina MOR IV Semarang
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v14i01.675Abstrak
Seorang pekerja dimanapun bekerja harus mentaati peraturan yang berlaku, jika tidak maka akan dikenai sanksi, sehingga dalam penelitian ini Penulis berusaha untuk mengkaji tentang bagaimana penerapan sanski administratif berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 di PT Pertamina MOR IV Semarang, kendala dalam penerapan sanksi beserta upayanya. Metode penelitian yang dipergunakan meliputi: jenis penelitian yuridis sosiologis, dengan spesifikasi diskriptif analitis, data yang dipergunakan adalah data sekunder, dengan analisa datanya kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanski adinistratif terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 di PT Pertamina MOR IV Semarang dilaksanakan berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Nomor KEP.95/PHIJSK- PK/PKB/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 yang didalamnya mengatur sanksi administratif, untuk penerapan sanksi yang dilaksanakan oleh PT Pertamina MOR IV Semarang selama Tahun 2018 baru berupa teguran, dikarenakan jenis pelanggaran yang dilakukan masih bersifat pelanggaran yang sanksinya bersifat teguran. Untuk kendala dalam penerapan sanksi administratif terhadap pekerja yang melanggar berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 di PT Pertamina MOR IV Semarang meliputi dua hal yaitu pertama pekerja sering melakukan absen dan sering datang telat/pulang cepat pada jam kerja, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara memasang CCTV ditempat absen untuk mengetahui real time, kedua belum tersampaikannya informasi secara menyeluruh tentang peraturan baru, hal ini dapat diupayakan dengan cara sosialisasi.
Kata Kunci: Sanksi, Administratif, Pekerja, Pelanggaran, PT. Pertamina











