Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy

Penulis

  • Rizka Amallia Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Udea Tri Yunita Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Dwi Sinta Wati Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.724

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh kasus dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah kronologi Mario Dandy. Nama Mario Dandy menjadi perbincangan hangat semenjak ia melalukan kasus penganiayaan yang memakan korban demi membela sang kekasihnya yang belum tentu benar. Alasan Mario Dandy tega melakukan itu semua kepada orang yang sebenarnya tidak ia kenal adalah karena ia merasa sang kekasihnya telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh sang korban yang dianiaya. Peristiwa tersebut membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP.

Kata Kunci: Perkara, Tindak pidana, Penganiayaan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-27

Cara Mengutip

Amallia, R., Hasan, Z. ., Yunita, U. T., & Wati, D. S. (2023). Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), 16–22. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.724