Perlindungan Hukum terhadap Karya Seni Digital dalam NFT dan Metaverse

Penulis

  • Randi Darmawan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
  • Try Ranny Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
  • Fx. Aris Febri Setiawan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
  • Linda Febbyanti Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.925

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap karya seni digital dalam NFT dan metaverse dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam hak kekayaan intelektual karya seni digital. Perlindungan hukum yang memanfaatkan teknologi blockchain dapat mengurangi risiko pemalsuan dan memperkuat hak cipta. Lisensi terbuka memberikan fleksibilitas bagi pencipta, meningkatkan kolaborasi dalam industri seni digital. Temuan ini menyajikan pemikiran baru dan rekomendasi penanganan mengenai aspek hukum yang berhubungan dengan seni digital. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang tepat mendukung pencipta dan mempertahankan integritas hak cipta di era NFT dan metaverse.

Kata Kunci: Karya Seni Digital, NFT dan Metaverse, Perlindungan Hukum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-11

Cara Mengutip

Darmawan, R., Ranny, T., Setiawan, F. A. F., & Febbyanti, L. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Karya Seni Digital dalam NFT dan Metaverse . JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01), 152–157. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.925