Pelaksanaan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di Perseroan Terbatas (PT) ISS Perusahaan Alih Daya
Kata Kunci:
Pekerja/Karyawan, PKWTT, Sistem KerjaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan sistem PKWTT di Perusahaan Alih Daya PT. ISS ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menganalisis latar belakang pelaksanaan PKWTT di Perusahaan Alih Daya PT. ISS SERTA hambatan/kendala yang muncul dengan penerapan PKWTT tersebut. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer berupa wawancara, sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan sistem PKWTT di Perusahaan Alih Daya PT. ISS telah sesuai dengan hukum ketenagakerjaan khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai perubahannya, khususnya dalam hal upah, tunjangan, hak cuti, dan jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian latar belakang pelaksanaan PKWTT di Perusahaan Alih Daya PT. ISS adalah karena terdapat aturan baru pada Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang berstatus PKWT apabila perjanjian kerjanya berakhir, hal tersebut dianggap tidak efektif dari segi biaya oleh PT. ISS, karena terkadang pengguna jasa atau klien PT. ISS enggan memberikan uang kompensasi tersebut kepada pekerja/karyawan PT. ISS, sehingga agar PT. ISS tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang, maka PT. ISS kemudian mengubah sistem hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT agar tidak merugikan pekerja/karyawan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala terkait pelaksanaan PKWTT di PT. ISS, namun sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetap sistem hubungan kerja PKWTT lebih menguntungkan daripada PKWT baik bagi PT. ISS maupun pekerja/karyawan PT. ISS.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
