Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Skh)
Kata Kunci:
wanprestasi, gugatan sederhana, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringanAbstrak
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk Teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan Teknik analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui Gugatan sederhana sengketa Wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan dengan Sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun ada Batasan maximal nilai gugatanya yaitu Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), selain Batasan maximal nilai gugatan juga ada bebrapa hal yang harus dipenuhi para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkaranya melalui gugatan Sederhana diantaranya adalah para pihaknya masing-masing satu, domisili tergugat harus diketahui, wilayah hukum pengadilan penggugat tergugat sama. Hasil penelitian juga menunjukan meski Gugatan Sederhana bisa menyelesaikan sengketa Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum secara Sederhana, cepat dan biaya ringan, namun Gugatan Sederhana juga mempunyai kekurangan yang menurut penulis perlu diperbaiki entah dengan Perma baru atau dengan peraturan yang lain, yakni tentang penyelesaian Eksekusi bagi penggugat yang dinyatakan menang. Pelaksanaan Putusan bersifat sukarela bagi tergugat yang dinyatakan kalah. Jika Tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka tidak ada peraturan yang bisa memaksanya untuk melakukan pembayaran, kecuali jika diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada Gugatan. Hal inilah menjadi salah satu kelemahan Gugatan Sederhana yang perlu segera diperbaiki.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
