Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Produk Makanan Kadaluwarsa (Studi Di Gerai UKM Karimun)
Kata Kunci:
Kadaluwarsa; Konsumen; Makanan; UKM; Undang-UndangAbstrak
Perlindungan konsumen di gerai UKM Karimun menjadi isu krusial dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Studi ini mengevaluasi implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dari produk makanan kadaluwarsa di gerai tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan fokus pada pelaksanaan perlindungan konsumen, mekanisme penanganan produk kadaluwarsa, dan hambatan yang dihadapi oleh gerai UKM Karimun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerai tersebut telah melakukan pengecekan rutin terhadap tanggal kadaluwarsa, pelabelan produk, dan penanganan produk yang mendekati tanggal kadaluwarsa dengan baik. Mekanisme penanganan produk kadaluwarsa melibatkan penghapusan produk, pemberitahuan kepada konsumen, kerja sama dengan otoritas pengawas, penggantian atau pengembalian produk, serta edukasi dan pelatihan kepada pemilik gerai. Sanksi dan penegakan hukum diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Meskipun demikian, gerai menghadapi sejumlah hambatan seperti keterbatasan sumber daya, pemahaman terbatas, dan tantangan teknologi. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk meningkatkan pemahaman, menerapkan teknologi yang sesuai, dan memperkuat penegakan hukum. Kesimpulannya, perlindungan konsumen di gerai UKM Karimun merupakan upaya kompleks yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Referensi
Aprinelita. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Dari Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 8.
Barkatullah, A. H. (2019). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Konoras, A. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Porta, R. L. (1999). Investor Protection and Cororate Governance. Journal of Financial Economics, No. 58.
Resinta, M. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Yang Telah Kadaluwarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol. 3, No. 1.
Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Sucitra, I. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, Vol. 5, No. 8.
Susanto, H. (2017). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Utari, Y. D., Dewi, I., Sumarni, T., & Suri, D. R. (2022). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Pandemi Covid-19 Terhadap Jual Beli Gas LPG 3 Kg Menurut Syariah di Kecamatan Bengkalis. Bengkalis: CV. DOTPLUS Publisher.
Wandira, P., Widanarti, H., & Muhyidin. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Mengenai Peredaran Makanan Kadaluarsa Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Law, Development & Justice Review.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliana, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Justici, Vol. 14.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
