Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemberian Tempat Untuk Perjudian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 108/Pid.B/2022/PN.Skt)
Kata Kunci:
Pidana, Perjudian, Putusan HakimAbstrak
Perjudian merupakan sebuah tindak pidana dan kebiasaan masyarakat di Indonesia yang meresahkan karena menimbulkan banyak kerugian sehingga harus diberantas. Pemberian tempat untuk mengisi waktu luang dengan taruhan bisa saja digunakan untuk bermain judi hal tersebut sama saja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbagnan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dan akibat hukum terhadap tindak pidana pemberi tempat untuk perjudian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang meneliti bahan-bahan kepustakaan dan data sekunder yang sudah ada. Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan majelis hakim yang aduk dengan memperhatikan aspek psikologi dan aspek sosiologi dan akibat hukum yang diterima.
Referensi
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan III, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 127
Johnny Ibrahim. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Setara Press, hlm 321
Kartini Kartono. 2003. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 72
P Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm 133
Setiadi (ed.) “Judiâ€. 1980. Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka. Hlm. 474
Mahmudah, R. Interaksi Mantan Narapidana di Tengah Masyarakat (Studi Tentang Mantan Narapidana di Desa Batu Langkah Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. JOM FISIP. 2017. No. 1. Vol. 4. Februari, hlm. 12
Tarore, T. J. Penertiban Perjudian menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex et Societatis. 2016. No. 4, Vol. 2. Februari, hlm. 21
Putusan Pengadilan No. 108/Pid.B/2022/PN.Skt
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
