Hukum Nasional di Era Globalisasi Pada Tindak Pidana Penyebaran Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan Wanita Dibawah Umur
Kata Kunci:
Terminologi Hukum Pidana Adat, Delik Adat, Pelanggaran Hukum AdatAbstrak
Hukum pidana telah ada sejak lama, lahir, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Cakupan dan besaran common law sebagian besar diakui dan diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Selain itu, common law dapat dibagi menjadi common law, common law, criminal common law (delichtentrecht), dll. Terminologi common law, common torts, pelanggaran common law, atau common law sebenarnya adalah asal mula dari common law. Adat istiadat menunjukkan bentuk perubahan manusia, sikap dan tindakan masyarakat hukum adat untuk menjaga adat tetap berlaku di yurisdiksi mereka. Kadang-kadang adat dipertahankan karena kesadaran masyarakat, tetapi tidak jarang tanggal dipertahankan dengan sanksi atau konsekuensi hukum, menjadikannya hukum umum. Hukum pidana adat Indonesia yang menyebar ke dalam beberapa satuan hukum adat mencerminkan peradaban asli bangsa Indonesia yang menangani hukum adatnya. Sifat pemikirannya komunal dan religius-magis.
Referensi
AMICA VERITAS Posisi Adat dan Hukum Adat dalam Era Globalisasi.htm , diakses pada 31 Mei 2021
file:///C:/Users/Asus/AppData/Local/Temp/3118-5823-1-SM.pdf, diakses pada 31 Mei 2021.
https://core.ac.uk/download/pdf/326034882.pdf diakses pada 31 mei 2021
Power Point “Praktik Kasus Delik Adat Lokika Sanggraha Dan Pembentukan Hukum Pidana Nasional†oleh: Dr. Indra Yudha Koswara, SH., MH./5791, diakses pada 31 Mei 2021
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view
https://media.neliti.com/media/publications/3160-ID-eksistensi-pidana-adat-dalam hukum-nasional.pdf, diakses pada 31 Mei 2021
Lilik Mulyadi, Makalah Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, diakses pada 31 Mei 2022
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
