Dialektika Teori Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Teori Hukum Transnasional
Kata Kunci:
Teori, Hukum, IlmuAbstrak
Dalam kata teori hukum, makna teori sebagai suatu kesatuan pandang, pendapat, dan pengertian yang berhubungan dengan kenyataan yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memungkinkan menjabarkan hipotesis-hipotesis yang dikaji. Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. Tujuan mempelajari teori hukum adalah pengendapan atau pendalaman metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari huku dalam arti yang luas, agar memperoleh pengetahuan yang lebih baik dan uraian yang lebih jelas tentang bahan-bahan yuridis. dapat disarikan bahwa teori hukum merupakan suatu pandangan sistematis mengenai pernyataan hukum (legal statment), yang dibentuk dari hubungan antara variabel hukum yang dapat menjelaskan hakikat dan gejala hukum yang ada serta dapat diverifikasi dengan tujuan untuk memberikan justifikasi dan mengestimasikan suatu peristiwa hukum tertentu.
Referensi
Abdul Hakim Garuda Nusantara, “Model Hukum Pasca-neoliberalismeâ€, Kompas, 27 September 2013.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 52.
Bambang Poernomo, 1982, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sisitem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, Penerbit Genta Publishing.
Dr. Isharyanto, S.H.,M.Hum, Teori Hukum : Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik,
Eddy O.S Hiareij, Hand Out Mata Kuliah Teori Hukum Semester Ganjil 2010/2011, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Friedman (1990: 1)
Hanoch Dagan & Roy Kreitner, “The Character of Legal Theoryâ€, Cornell Law Review, Vol. 96, 2011.
https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/. Diakses tanggal 19 Desember 2022.
Jan Gijssels, Mark Van Hoecke, Wat Is Rechtsteorie?, 1982 diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, 2001, Apakah Teori Hukum itu?, Bandung, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
McLeod, 2005:11
Meuwissen, 2009, Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, diterjemahkan B. Arief Sidharta, Bandung, Refika Aditama.
Muchyar Yara, “Teori Hukum (Suatu Tinjauan Singkat Posisi, Sejarah Perkembangan, dan Ruang Lingkupnya), Hukum dan Pembangunanâ€, No. 1-3, Tahun XXVIII, 1998.
Nana Sudjana dan Ibrahim (1989:64)
Nazir, “Buku Contoh Metode Penelitianâ€, 1988: 63.
Nyana Wangsa dan Kristian, 2015: 44
Peter Gabel, “Critical Legal Studies as Spiritual Practiceâ€, Pepperdine Law Review, Vol. 36, 2008
Roeslan Saleh, Pembatasan Daerah Teori Hukum, Bahan kuliah Program Strata 3 Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia Tahun 1996.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit: Citra Aditya Bakti.
Setiono, 2005, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta, hlm. 6
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2007.
Soetandyo Wignyosoebroto, 2002, “Hukum, Metode, dan Dinamika Masalahnyaâ€, Jakarta, ELSAM-HUMA
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
