Kajian Politik Hukum Terhadap Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Penulis

  • M Widhi Dhatu Wicaksono Magister Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Politik Hukum, Amanat Reformasi 1998, Isu 3 Periode

Abstrak

Isu Jokowi 3 periode terus disuarakan akhir-akhir ini oleh para pendukung Presiden Joko Widodo, yang menginginkan sekali lagi Presiden Joko Widodo dapat mengikuti pemilu dan duduk sebagai presiden Republik Indonesia. Masa jabatan presiden Republik Indonesia sesuai Pasal 7 konstitusi UUD 1945 adalah 2 kali masa jabatan, sehingga jalan satu-satunya agar tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan mengajukan amandemen UUD 1945. Melihat kekuatan Presiden Jokowi yang cukup besar didukung koalisi partai, maka sangatlah beralasan jika pendukungnya mampu mencapai tujuan itu. Tinjauan politik hukum akan mengangkat alasan historis amandemen pertama UUD 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden, beserta kemauan politik Presiden Joko Widodo dalam menanggapi isu 3 periode.

Referensi

Damayanti, Risma, Tempo.co, (7 April 2022), Sederat Pernyataan Jokowi Soal Wacana Penundaan Pemilu dan 3 Periode, https://nasional.tempo.co/read/1579613/sederat-pernyataan-jokowi-soal-wacana-penundaan-pemilu-dan-3-periode, diakses pada 29 Desember 2022.

Detik.com, (23 Juli 2022), Dorong Jokowi 3 Periode, Ketum Bara JP: Amandemen Bukan Hal Mustahil, https://www.detik.com/jateng/berita/d-6195473/dorong-jokowi-3-periode-ketum-bara-jp-amandemen-bukan-hal-mustahil diakses pada 29 Desember 2022.

MD, Moh. Mahfud, (2009), Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, , hal. 2.

Radhie, Teuku Mohammad, (Desember 1973), “Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasionalâ€, dalam majalah Prisma No.62 Tahun II, hal. 3.

Rahardjo, Satjipto, (1991), Ilmu Hukum., Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.III hal. 352-353.

Sahbani, Agus, hukumonline, (9 Juli 2021), “Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?,†https://www.hukumonline.com/stories/article/lt60e6ba7e2b84a/masa-jabatan-presiden-3-periode--mungkinkah, diakses pada 29 Desember 2022.

Sanusi, H M Arsyad, (2009), “Relasi Antara Korupsi dan Kekuasaan,†Jurnal Konstitusi 6 : hal. 83 -104.

Soedarto, (1983), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, hal. 20.

Wahjono, Padmo, (1986), Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum., Ghalia Indonesia, Jakarta, Cet.II, hal. 160.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-21

Cara Mengutip

Wicaksono, M. W. D. (2024). Kajian Politik Hukum Terhadap Masa Jabatan Presiden 3 Periode . JURNAL BEVINDING, 1(12), 56–61. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1126

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama