Penyelenggaraan Negara Pemerintahan Yang Baik dan Pemerintahan Yang Bersih Dalam Teori Historis Sosiologis Gustav Radbruch

Penulis

  • Muhamad Fredianto Boro Anugerah Magister Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Pelayanan Publik, Pemerintahan Yang Baik, Pemerintahan Yang Bersih

Abstrak

Peningkatan pelayanan publik telah diatur diberbagai peraturan perundang-undangan, birokrasi belum optimal memberikan pelayanan publik yang sesuai dan tepat kepada masarakat.Untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masarakat, harus dilibatkan dalam mengambil kebijakan merupakan pelaksanaan demokrasi, guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Referensi

A.V., Decey,1967, An Introduction to the study of the law of the Constitution, El &S and Mac Milies, London

A.D.Belinfante,1983 Kortbegrip, van het adminstratiefrecht (terjemahan), Boerhanoeddin Soetan Batoeah, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, Bina Cipta.

Adi Sulistiyono, 2006, Krisis Lembaga Peradilan di Indonesia. Cetakan 1,Surakarta LPP UNS dan UNS Press.

A. Hamid S. Attamimi,1993, Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan, Pidato Pengukuhan Guru Besar F.H.UI, Jakarta.

Alwi Wahyudi,2011 “ Peran Straegis Birokrasi dalam menentukan Pelayanan Publik, Jurnal Konstitusi, Vol.1 No.1. Madiun; Fakultas Hukum Universitas Merdeka.

A.Muktie Fajar, Tipe Negara Hukum,(Malang;Bayu Media, cet kedua.

Effendie Lotulung ,2003 Mengkaji Kembali pokok-pokok pikiran pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara, Jakarta.

E.Utrecht,1978, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

FHIPK UI,1996, Simposium Indonesia Negara Hukum, Jakarta.

Friderich Julius Stahl,1996, Philosophie des rechts, HD Van Wijk yang ditulis dalam Hoodstukken van Administratief recht dan dipertahankan oleh Ten Berge,Bestuuren door deoverheid (Ten Berge, J.B.J.M,

Hasbullah Malau,2009 †Menyoal Pelayanan Publik yang berkualitas di Era Otonomi Daerah†,Jurnal Ilmiah Politik Kenegaraan, Vol. VIII No.1, Universitas Negeri Padang.

Hans J. Wolf, Verwaltingsrecht, J. C.H.Beck'sche.1958, Verlags buchhandlung, Monchen und Berling.

H.D. van Wijk, 1988, Hoofdstukken van Administratief Recht, 5e druk, Vuga, S-Gravenhage.

H. D. Van Vijk & Willem Konijnenbelt,1988, Hoofdstukken van Administratif Recht, Breda.

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,2003, Sistem Pengawasan Eksternal Vs Internal Penegakan Hukum dalam Konteks Hukum Administrasi Negara,

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat,2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuan

Kabul, Imam,2005, Paradikma Pembangunan Hukum di Indonesia; Analisa Potensi dan Problem, Kurnia Alam, Yogyakarta.

Karjuni Dt Maani,2009, “ Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publikâ€, Jurnal Ilmiah Politik Kenegaraan, VIII No. 1, Universitas Negeri Padang.

Marcus Lukman,1977, Eksistensi Peraturan Kebijakan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, (Disertasi).UNPAD. Bandung.

Muchin,2009, Kedudukan Fungsi dan wewenang Mahkamah Agung,(Jakarta;.Varia Peradilan Majalah hukum Tahun XXIV Nomor.283.

Oemar Seno Adji, 1966, Seminar Ketatanegaraan UUD 1945, Seruling Masa.

Padmo Wahyana,1979, Indonesia ialah Negara berdasarkan atas hukum, Pidato pengukuhan jabatan Guru Besar tanggal 17 Nopember 1979 di Fakultas Hukum Universita Indonesia.

P.M Hadjon,2003, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. (vide) Paulus Effendi Lotulung (penyunting) Himpunan Makalah.

P.M Hadjon,1993, Masalah Pertanahan dalam PTUN : Antara Harapan dan Kenyataan (Makalah), Sarasehan HUT UUPA oleh BPN Jakarta.

PM.Hadjon,dkk,2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gajah Mada University Press. Bandingkan pasal 8 ayat 1 di bawah b Wet AROB.yang merupakan dasar menguji menurut Undang-undang oleh Afdeling Rechtspraak Raad van State terhadap suatu beschikking yang digugat

P.Nicolai,1990, Beginselen van behoorlijk bestuur, Kluwer-Deventer.

Rozali Abdullah N Syamsir,2002, “Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia (Jakarta, PT.Ghalia Indonesia, cetakan pertama.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,1994,†Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta; Rajagrafindo Pers,

S.F. Marbun,1997,†Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sjachran Basah,1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Alumni, Bandung.

Sri Soemantri,1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung,

Sutandyo Wignjosoebroto;1992, Ciri hukum modern adalah seperti yang dikemukakan oleh Berman, yaitu consciusly systematized, professional yudiciary, professional class of lawyers, and professional legal literatur.Periksa

Sutandyo Wignjosoebroto,1992, “The Legal Professionals, The Para Profesionals, dan The Para Legals di Indonesia ; Sebuah Tinjauan Sosio Historikâ€, Hukum dan Pembangunan, No.2 Tahun XXII.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-21

Cara Mengutip

Anugerah, M. F. B. (2024). Penyelenggaraan Negara Pemerintahan Yang Baik dan Pemerintahan Yang Bersih Dalam Teori Historis Sosiologis Gustav Radbruch . JURNAL BEVINDING, 1(12), 62–69. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1127