Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Terkena Dampak Pertambangan Liar di Bangka Belitung
Kata Kunci:
Pertambangan, Perlindungan Hukum, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Kegiatan pertambangan dalam mengeksplorasi dan mengekploitasi tambang, khususnya timah di Bangka Belitung sudah dilakukan sejak lama. Fenomena pertambangan yang banyak dilakukan oleh rakyat dan perusahaan ialah pertambangan yang secara hukum adalah ilegal sudah banyak terjadi. Namun di sisi lain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dari sektor pertambangan, namun di sisi lain juga menyebabkan dampak negatif yang cukup besar bagi alam dan masyarakat. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif analisis dengan cara menganalisis data yang paling penting dari beberapa sumber jurnal, buku maupun sumber hukum. Dari pertambangan tersebut akan menimbulkan dampak sosial seperti munculnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, menurunnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat, terjadinya perubahan pola pikir masyarakat dan terjadinya perubahan struktur sosial di masyarakat. Permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak pertambangan.
Referensi
Agustian, Rio Armanda, Reko Dwi Salfutra, dan Rahmat Robuwan. “Problematika Penegakan Hukum Pertambangan Timah Ilegal dalam Mewujudkan Restorative Justice: Studi di Kepolisian Resor Bangka.†Society 9, no. 2 (2021): 557–70. https://doi.org/10.33019/society.v9i2.305.
Akaresti, Losina. “Dampak Pertambangan Batubara Dalam Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Desa Sempayau Kecamatan Sankulirang Kabupaten Kutai Timur Losina Akaresti.†Jurnal EBBANK 12, no. 2 (2022): 15–22.
B. Salinding, Marthen. “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat.†Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 148. https://doi.org/10.31078/jk1618.
Harahap, Fitri Ramdhani. “Restorasi Lahan Pasca Tambang Timah Di Pulau Bangka.†Society 4, no. 1 (2016): 61–69. https://doi.org/10.33019/society.v4i1.36.
Indonesia. “Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.†Pemerintah Pusat 2, no. 4 (2020): 255.
Jufri Dewa, Muhammad, Muhammad Sabaruddin Sinapoy, Oheo Kaimuddin Haris, Guasman Tatawu, dan La Sensu. “Kebijakan Hukum Pengelolaan Pertambangan Berbasis Kesejahteraan Masyarakat Government Legal Policy Against Mining in Forest Areas.†Halu Oleo Legal Research | 5, no. 1 (2023): 157–70. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/631.
Listiyani, Nurul. “Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara.†Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 1 (2017): 67. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803.
MUNIR, MISBAKHUL, dan RR DIAH NUGRAHENI SETYOWATI. “Kajian Reklamasi Lahan Pasca Tambang Di Jambi, Bangka, Dan Kalimantan Selatan.†KLOROFIL: Jurnal Ilmu Biologi dan Terapan 1, no. 1 (2017): 11. https://doi.org/10.30821/kfl:jibt.v1i1.1233.
Muskibah, Muskibah, Lili Naili Hidayah, dan Evalina Alissa. “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat terkait Kegiatan Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun.†Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 1 (2021): 60. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.421.
Pradiatmika, Putu Putra, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan.†Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 252–57. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1929.252-257.
Prilmilono Adi, Dwi, dan Ahmad Zuhairi. “Konsep Hukum Pertambangan Rakyat (Studi Di Kabupaten Lombok Barat).†Kajian Hukum dan Keadilan IV, no. Nomor 1 (2016): 180–91.
Putri, Alvika Fatmawati Dwi, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 312–24. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.312-324.
Sudiyarti, Nining, Yayat Fitriani, dan J Jusparnawati. “Analisis Dampak Sosial Ekonomi Keberadaan Tambang Emas Rakyat Terhadap Masyarakat Desa Lito.†Jurnal Ekonomi & Bisnis 9, no. 2 (2021): 152–60. https://doi.org/10.58406/jeb.v9i2.498.
TEGUH, dan Lorindhea Renata Yola. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung Menurut UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minetal dan Batu Bara.†MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas 1, no. 1 (2021): 67–78.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
