Tantangan Hukum dan Solusi Pengembangan Berkelanjutan Sumber Daya Timah di Bangka Belitung
Kata Kunci:
Timah, Sumber Daya, Pengembangan, HukumAbstrak
Pengelolaan sumber daya timah di Indonesia telah mengalami dinamika yang signifikan selama beberapa dekade terakhir. Dari pengelolaan yang dipegang oleh pemerintah pusat pada era Orde Baru, hingga desentralisasi ke pemerintah daerah pada era reformasi, dan kembali ke pemerintah pusat dengan resentralisasi terbaru. Perubahan kebijakan ini memiliki dampak yang kompleks terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial di daerah-daerah pertambangan, terutama di Bangka Belitung. Resentralisasi kewenangan pertambangan timah oleh pemerintah pusat telah mengurangi potensi pendapatan daerah dan menghilangkan kewenangan partisipasi dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Implikasi dari perubahan kebijakan ini mencakup konsekuensi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dan strategi yang holistik untuk mengelola sumber daya timah secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Referensi
Aji, Iskak. “Upaya Konservasi Mineral Dan Proyeksi Masa Depan Pertambangan Timah Di Indonesia.†Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI 1 (29 Maret 2020): 863–74.
Haryadi, D., Darwance, D., & Salfutra, R. D. (2018). Implementasi Tanggungjawab Reklamasi Pertambangan Timah Di Pulau Belitung. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 12(2), 2083-2101.
Nurlinda, I. (2016). Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 1-9.
Sabri, K. (2023). Ekowisata di area tambang: tantangan pengembangan kawasan ekowisata di pesisir laut Desa Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah. Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(1), 39-64.
Septianda, M. F. (2023). Strategi Pembangunan Ekonomi Melalui Pertambangan Timah Di Pulau Singkep Dilihat Dari Konsep Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Archipelago, 2(02), 147-156.
Sitompul, S. C., & Putri, A. R. H. (2020). Kutukan sumber daya alam timah: ironi ketimpangan dalam kelimpahan tambang Bangka Belitung. Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI, 309-318.
Topani, A. C., Sintia, S., & Syahara, N. A. H. (2023). Implementasi Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Pesisir Pantai Batu Ampar Akibat Pertambangan Timah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 995-1008.
Wijaya, I. K. K. A. (2024). Pemanfaatan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 45-53.
Yanto, A., Salbilla, F., & Sitakar, R. C. (2023). Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah di Bangka Belitung. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 344-357.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
