Penanganan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Wonogiri
Abstrak
Dalam melakukan penelitian yang menjadi tujuan dari penulis adalah untuk mengetahui Penanganan terhadap Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Wonogiri, dan untuk mengetahui hambatan penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencabulan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri. Kemudian jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang ditujukan untukImemberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, kemudian data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi lapangan, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya, serta dengan melakukan wawancara. Analisis data menggunakan model analisis “Interaktif Model Of Analisaâ€, analisa interaktif adalah model analisis yang terdiri dari tiga komponen, yaitu reduksi data dan skema dari penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam menangani korban pencabulan sesuai dengan peraturan yang ada yaitu dengan melakukan upaya Penal dan upaya non penal, atau dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan Polisi adalah melakukan pencegahan terjadinya pencabulan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya Represif yaitu berupa langkah tindakan yang dilakukan oleh polisi dengan melakukan penangkapan, penahanan, penyelidikan penyidikan terhadap pelaku setelah adanya pelaporan. Hambatan-hambatan yeng dialami dalam menangani tindak pidana pencabulan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri, adalah sebagai berikut : 1) Korban masih anak-anak, korbanya adalah anak yang masih berumur 10 tahun 2) Tersangka tidak mengaku. Tersangka tidak mengakui secara jujur tentang penvabulan yang terjadi. 3) Tidak ada nya saksi yang melihat secara langsung. 4) Lamanya Visum dari Dokter Forensik.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
