Analisa Hubungan Hukum Antara Penjamin Terhadap Pihak Pemberi Kredit Pada Usaha Kecil Menengah
Kata Kunci:
Kredit, Perjanjian Penanggung, Kedudukan DebiturAbstrak
Jaminan individu pada dasarnya adalah bagian dari sistem kontrak asuransi sipil. Inti dari perjanjian jaminan adalah bahwa pihak ke-tiga berjanji untuk memenuhi perjanjian debitur atas nama debitur jika debitur sendiri tidak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Karena perjanjian penjaminan hanya memberikan hak tagih umum kepada kreditur terhadap penjamin dalam hal terjadi kepailitan, status kreditur yang dijamin oleh penjamin tetap pada fisik kreditur yang menerima jaminan. Jaminan individu adalah Hak relatif, misalnya; Hak yang dapat dituntut kepada mitra kontrak. Perjanjian ini juga dapat dibuat tanpa sepengetahuan debitur. Dalam hal jaminan perseorangan, tidak ada klausul kontrak khusus, karena kontrak mengikat kesanggupan pihak ke-tiga untuk memenuhinya kewajiban debitur. Jaminan individu dapat berlaku bagi pengusaha atau pihak tertentu dan tidak mengikat setiap orang seperti kepemilikan mutlak. Dalam praktiknya, kreditur membutuhkan jaminan pribadi selain jaminan atas tanah dan aset tetap. Apalagi jika penjaminnya adalah orang yang mempunyai reputasi baik dan berpengalaman di bidangnya, penjaminan perseorangan tidak mempunyai perjanjian tertentu, karena perjanjian itu mengikat kesanggupan pihak ke-tiga untuk memenuhi kewajiban debitur. Jaminan individu hanya ditegakkan kepada orang atau pihak yang terikat oleh kontrak dan tidak mengikat semua seperti dalarn kontrak absolut. Dalam praktiknya, kreditur membutuhkan jaminan pribadi selain jaminan real estat atau properti, karena jaminan pribadi sangat mudah diterapkan. Apalagi jika penjaminnya adalah orang yang memiliki reputasi dan prestasi yang baik di bidang korporasi.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
