Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Jalur Layang Joglo)
Kata Kunci:
Ganti Rugi, Kepentingan Umum, Pengadaan TanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Jalur Layang Joglo dan bentuk ganti rugi tas tanah yang digunakan untuk pembangunan. Metode pendekatan menggunakan penelitian hukum bersifat yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu data dari lokasi penelitian dan data sekunder yaitu sumber bacaan. Metoe pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data kemudian dianalisis melalui analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Layang Joglo di Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ganti rugi yang ditetapkan sudah sesuai SOP dari tim penilai.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
