Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggunaan Hak Suara Lebih Dari Satu Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo)

Penulis

  • Etha Bhirawa Satya Putra Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Pemilu, Tindak Pidana, Akibat Hukum dan Pencegahan.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang terdapat dalam tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu tempat pemungutan suara dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu tempat pemungutan suara atau lebih. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris berdasarkan fakta – fakta yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi terdakwa tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu tempat pemungutan suara adalah penjatuhan vonis berupa pidana penjara selama 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan denda sebesar Rp.36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah ). Upaya yang dapat dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo dalam mencegah terjadinya tindak pidana dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai tindak pidana pemilu serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Etha Bhirawa Satya Putra. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggunaan Hak Suara Lebih Dari Satu Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Kasus di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo) . JURNAL BEVINDING, 1(08), 24–33. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/656