Perbandingan Pertanggungjawaban Para Sekutu Persekutuan Perdata dan Sekutu Firma

Penulis

  • Mohammad Ghalib Wiratama Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Persekutuan Perdata, Sekutu Firma, Nama Bersama, Tanggung Jawab Sekutu

Abstrak

Penelitian ini berjudul perbandingan pertanggungjawaban para sekutu persekutuan perdata dan sekutu firma. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis bentuk tanggung jawab antara para sekutu persekutuan perdata dan tanggung jawab sekutu firma yang didaftarkan dengan nama berdasarkan Permenkumham No 17 Tahun 2018 serta menguraikan dan menganalisis akibat hukum pendirian persekutuan perdata yang hanya mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata dan mengesampingkan ketentuan Permenkumham No 17 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach), Penelitian hukum ini bersifat deskriptif, metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (libarary research), kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian persekutuan perdata harus mengikuti syarat-syarat pendirian persekutuan perdata yang diatur dalam ketentuan Permenkumham No 17 Tahun 2018. Perjanjian untuk mana ditetapkan suatu formalitas atau bentuk cara tertentu sebagaimana pendirian persekutuan perdata yang diatur dalam ketentuan Pemenkumham No 17 Tahun 2018 maka perjanjian tersebut dinamakan perjanjian formil. Sehingga akibat hukum pendirian persekutuan perdata yang hanya mendasarkan pada ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata dan mengesampingkan ketentuan Permenkumham No 17 Tahun 2018 dinyatakan batal demi hukum sehingga pendirian persekutuan perdata tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Adanya pemakaian nama bagi suatu persekutuan perdata sebagaimana ketentuan Permenkumham No 17 Tahun 2018 tidak lantas mengakibatkan berubahnya tanggung jawab para sekutu persekutuan perdata terhadap pihak ketiga seperti tanggung jawab sekutu firma. Hal ini dikarenakan terdapat karakteristik lain yang membedakan antara persekutuan perdata dengan firma, yakni kepengurusan persekutuan dan tanggung jawab sekutu itu sendiri. Sehingga dapat diketahui perbedaan tanggung jawab para sekutu dalam persekutuan perdata dan persekutuan firma terhadap pihak ketiga bahwa dalam persekutuan perdata yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga hanya anggota sekutu yang melakukan tindakan hukum tersebut dan tanggung jawab itu bersifat pribadi. Adapun tanggung jawab sekutu pada persekutuan firma terhadap pihak ketiga menjadi tanggung jawab secara bersama para sekutu firma (tanggung renteng).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Mohammad Ghalib Wiratama. (2023). Perbandingan Pertanggungjawaban Para Sekutu Persekutuan Perdata dan Sekutu Firma. JURNAL BEVINDING, 1(08), 46–59. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/658