Pelaksanaan Perkawinan Yang Walinya Adhal di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo

Penulis

  • Nery Laila Royani Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Perkawinan, Pelaksanaan, Wali Adhal

Abstrak

Dalam hukum perkawinan Islam diatur mengenai rukun perkawinan, supaya perkawinan dapat dilaksanakan maka harus dipenuhi rukun-rukun perkawinan, yaitu mempelai pria dan wanita, wali, saksi, akad nikah. Wali nikah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah wali dari mempelai wanita. Wali nikah merupakan rukun, maka tanpa adanya wali nikah, perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Pada kenyataannya di dalam masyarakat masih terdapat adanya suatu perkawinan di mana wali nikah dari pihak mempelai wanita tidak ada atau tidak menyetujui terhadap perkawinan tersebut. Sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal wali nikah dari mempelai wanita itu adhal atau enggan untuk menikahkan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah adanya keputusan dari yang berwenang tentang hal itu. Metode penelitian ini adalah berjenis penelitian deskriptif, penelitian ini mengambil lokasi Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo. Data yang diperoleh secara langsung dari orang yang melaksanakan perkawinan dengan wali adhal dan dari pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter.Teknik analisis data yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis data yang bersifat kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya pelaksanaan perkawinan yang walinya adhal di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo adalah agama, hukum, moral, pendidikan. Sedangkan Pelaksanaan perkawinan bagi orang Islam yang walinya adhal  dai Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut: 1) Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter, Untuk melaksanakan perkawinan terlebih dahulu harus memberitahukan kehendaknya untuk menikah kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter dengan membawa surat keterangan dari kepala desa menurut model N1.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Nery Laila Royani. (2023). Pelaksanaan Perkawinan Yang Walinya Adhal di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo. JURNAL BEVINDING, 1(07), 39–51. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/660