Analisis Pemalsuan Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Notaris (Tinjauan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 20 PK/PID/2020)
Kata Kunci:
Jual Beli, Pemalsuan, Peninjauan KembaliAbstrak
Mengetahui apakah notaris dalam kasus ini melanggar unsur dan mengakibatkan tidak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP merupakan tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini dan untuk menentukan dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali (PK) dalam memutuskan perkara sesuai dengan tugas dan wewenang Undang-undang Jabatan Notaris. Kajian penulis menggunakan penelitian doktrinal dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, memanfaatkan konsep hukum bahwa hukum merupakan norma positif dalam perundang-undangan nasional. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif-analitik. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Putusan Nomor 20 PK/Pid/2020 bahwa penetapan Putusan Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps yang menyatakan bahwa notaris melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: a) Kejahatan penipuan; b) barang serta benda sengaja menjadi kepemilikanya dengan kesengajan yang pada hakekatnya benda itu milik orang lain. Notaris hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana didasarkan pada kewenangan dan kewajiban notaris dalam menjalankan profesinya sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Pertimbangan hakim membebaskan notaris berdasarkan terkait penipuan pembuatan akta jual beli sesuai fakta hukum, maka tentang kerugian saksi korban Marhendro Anton Inggriyono yang dirugikan oleh saksi Gunawan Priambodo yang tidak melakukan prestasi/kewajibannya atau wanprestasi ternyata Terdakwa yang diproses hukum pidana, padahal sesuai fakta persidangan Terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan atas transaksi pembuatan surat kuasa akte jual beli tanah di Paradise Loft, melainkan yang memperoleh keuntungan adalah saksi Gunawan Priambodo.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
