Perlindungan Hukum Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Ahli Waris Yang Masih di Bawah Umur
Kata Kunci:
Perwalian; Peralihan Hak; Akibat Hukum.Abstrak
Anak merupakan kelompok usia yang rentan akan kejahatan serta diskriminasi. Anak dibawah umur yang orang tuanya sudah tidak ada merupakan tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkannya seorang wali guna menjamin terpenuhnya terhadap hak anak termasuk hak keperdataannya sangat lah penting dan penetapan wali sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang diderita si anak, khususnya dalam pengurusan harta warisan si anak. Hak seseorang untuk menggunakan atau mengeksploitasi tanah kepunyaannya adalah merupakan Hak atas tanah. Hak ini sebagaimana diatur pada Pasal 16 Jo Pasal 53 UUPA. Wali tidak bisa semena-mena untuk memindahkan tanah milik seorang anak kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengadilan negeri, meskipun mendapatkan hak dan wewenang untuk mengelola harta tersebut. Jika tanah milik anak akan dijual atau dilepaskan oleh walinya maka harus dengan persetujuan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh peradilan negeri. Penelitian ini berguna untuk mengetahui perlindungan hukum perolehan hak tanah ahli waris seorang anak dan proses peralihan hak tersebut. Penelitian tersebut merupakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian tersebut menitikberatkan permasalahan hukum yang diteliti, biasanya dalam bentuk deskripsi atau analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembagian hak atas tanah yang belum dewasa pada prinsipnya dapat dilakukan oleh seseorang yang diangkat sebagai wali dalam sidang pengadilan berdasarkan penetapan pengadilan. Pendaftaran hanya dapat diselesaikan ketika pengalihan hak dilaksanakan dan dicatat pada akta PPAT. Dengan demikian akta PPAT berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah sebagai prasyarat untuk menyelesaikan pendaftaran. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 Keputusan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Contohnya adalah pengalihan atas hak tanah melalui jual beli. Jual beli tanah merupakan proses dimana pembeli ingin membeli tanah.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
