Pengaturan Hukum tentang Pemanfaatan Biogas Sebagai Energi Terbarukan Dalam Mendorong Ekonomi Hijau (Green Economy) di Indonesia

Penulis

  • Dian Adi Wardana Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Biogas, Dampak Energi Fosil, Ekonomi Hijau, Pengaturan Hukum.

Abstrak

Pertumbuhan populasi manusia dan penggunaan bahan bakar fosil mengancam ketersediaan energi fosil di masa depan. Penggunaan bahan bakar fosil juga menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, diperlukan sumber energi alternatif ramah lingkungan seperti biogas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum tentang pemanfaatan biogas sebagai energi terbarukan di Indonesia dan konstruksi hukumnya dalam mendorong ekonomi hijau. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis bahan-bahan hukumnya baik primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang pemanfaatan biogas telah diatur di Indonesia, namun perlu diperkuat dan diperinci. Pengaturan hukum tentang pemanfaatan biogas sebagai energi terbarukan di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai dasar hukum, seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini penting untuk mempromosikan pertumbuhan sektor energi terbarukan, melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, serta mendorong perkembangan yang berkelanjutan dan inovatif dalam pemanfaatan biogas sebagai sumber energi terbarukan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-18

Cara Mengutip

Dian Adi Wardana. (2023). Pengaturan Hukum tentang Pemanfaatan Biogas Sebagai Energi Terbarukan Dalam Mendorong Ekonomi Hijau (Green Economy) di Indonesia. JURNAL BEVINDING, 1(05), 27–42. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/897