Upaya Peningkatan Pembangunan Desa di Bidang Sumber Daya Manusia Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kata Kunci:
Sumber Daya Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah DesaAbstrak
Keberadaan desa dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia cukup istimewa. Keberadaan Desa diakui oleh pemerintah Indonesia bahkan desa sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan upaya reformasi kebijakan tentang desa. Dalam hal ini pemerintah desa dan masyarakat desa diberikan lebih banyak wewenang untuk terlibat dalam kegiatan pemerintahan. Setidaknya masyarakat turut diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul (recognizes), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dengan kualitas sumber daya manusia yang baik maka akan tercipta kebijakan yang nanti nya mampu menjawab segala permasalahan-permasalahan desa. Di sisi lain, apabila masyarakat desa memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik tentu akan sangat membantu pemerintah desa dalam membuat kebijakan terkait peraturan, program kerja ataupun proses pemerintahan di desa. Dalam penelitian ini terdapat beberapa permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana Upaya Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Desa Gedongan?, 2. Apa Hambatan Yang Dialami Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia Desa Gedongan, 3. Bagaimana Solusi Yang Diambil Pemerintah Desa Guna Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia Desa Gedongan Guna Meningkatkan Pembangunan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang dilakukan secara empiris, merupakan kajian hukum tentang perilaku budaya hukum dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber data dari hasil wawancara, observasi lapangan di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, serta data dari studi kepustakaan lainnya.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
