Proses Ganti Rugi untuk Orang yang Menjadi Korban Trading dengan Sistem Binary Option
Kata Kunci:
Ganti Rugi, Korban, Binary OptionAbstrak
Binary Option merupakan kegiatan penentuan pergerakan harga suatu aset dalam jangka waktu tertentu sesuai yang dipilih oleh trader pada terminal perdagangan via daring. Aset yang dapat dipresentasikan dengan saham perusahaan, indeks saham, pasangan mata uang (nilai tukar mata uang ke mata uang yang lain), harga barang-barang dengan pertukaran komoditas, opsi komoditas, dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dan proses penyelesaian ganti rugi kepada korban atas kasus trading binary option. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara studi pustaka dengan mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian, meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Secara hukum legalitas di dalam sistem Binary Option tidak memenuhi kriteria legal karena dari sisi legalitas binary option dilarang oleh Bappebti karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997. Bentuk perlindungan hukum bagi korban atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana tersebut, ada tiga cara yang ditempuh dengan hak restitusi, korban bisa meminta hak restitusi kepada LPSK, korban bisa menggugat ganti rugi dengan pasal 1365 KUHPerdata perbuatan melawan hukum dan hak korban bisa didapat dengan adanya penggabungan perkara dalam persidangan sesuai dengan pasal 98 KUHAP.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
