Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pengurusan Balik Nama Sertifikat (Studi Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021)

Penulis

  • Safira Ainur Rahma Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1431

Kata Kunci:

Land Certificate, Land Affairs, Legal Protection.

Abstrak

Notaries/PPAT play an important role in ensuring legal certainty in land rights transfers through the creation of authentic deeds and certificate transfer procedures. However, their position is often questioned when obstacles arise in the land administration process. This study examines the responsibility of Notaries/PPATs in the case of Supreme Court Decision No. 175 K/Pdt/2021, in which the PPAT was accused of committing an unlawful act. Using normative juridical and qualitative analysis methods, the study found that the responsibility of Notaries/PPATs is limited to the authority to draw up deeds and submit files to the National Land Agency (BPN). Obstacles in the form of certificate blocking do not constitute negligence on the part of the PPAT. The results of the study emphasize the need for legal protection for Notaries/PPATs so that they can carry out their duties professionally while still providing legal certainty for the community.

Referensi

Buku :

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undangundang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta, 2003

Habieb Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research I (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fak.Psikologi UGM, 1986)

HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010,

Parlindungan AP, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Bersadarkan PP 24 Tahun 1997), dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998), Bandung: Mandar Maju, 1999.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta 2005.

Suryabrata, Sumadi, Metode Penelitian, Rajawali Press, Jakarta, 1992.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021.

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 182/Pdt.G/2018/PN Jap.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-19

Cara Mengutip

Rahma, S. A. (2025). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pengurusan Balik Nama Sertifikat (Studi Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 277–284. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1431