Tanggung Jawab Hukum Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Dipersengketakan: Analisis Putusan Nomor 26/Pdt.G/2024/Pn Gto
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1436Kata Kunci:
Notary, PPAT, Sale and Purchase Deed, Land dispute, Legal liability.Abstrak
Disputes concerning the validity of Sale and Purchase Deeds (Akta Jual Beli/AJB) frequently arise in Indonesian land law practice, particularly when such deeds are alleged to have been executed without adequate explanation or without the genuine consent of the parties. This study examines the legal liability of Notaries/Land Deed Officials (PPAT) in the preparation of an AJB that later became the subject of litigation, focusing on District Court Decision Number 26/Pdt.G/2024/PN Gto and the subsequent appellate and cassation decisions. Employing a normative juridical method with statute, case, and conceptual approaches, this study analyzes the extent to which a Notary/PPAT bears responsibility for procedural compliance during the execution of an authentic deed. The findings reveal that the formal duties of Notaries/PPAT—such as reading the deed aloud, providing a comprehensive explanation of its content, and verifying the identity and intent of the parties—are crucial in determining the validity of an authentic deed. In the examined case, although the Plaintiff alleged defects of will and procedural irregularities in the AJB, the High Court and the Supreme Court did not assess the substantive liability of the Notary/PPAT. This occurred because the lawsuit was deemed formally defective due to the absence of a necessary party, namely the bank holding the mortgage over the disputed property. Consequently, the Notary/PPAT’s liability could not be judicially examined, creating a significant legal gap in the protection of parties who may be adversely affected by such transactions. This research underscores the importance of due diligence and the verification of party intent by Notaries/PPAT, as well as the need for procedural reforms in land dispute litigation in Indonesia.
Referensi
Alfi, Y. (2023). Pertanggungjawaban notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah oleh bukan pemilik. Jurnal Akta Notaris, 2(70), 124–133.
Bagus, I. G. P., & Prawira, Y. (2016). Responsibility of the conveyancer against selling land deed. Jurnal Hukum.
Commons, C. (2025). Analisis kewenangan notaris dalam membuat akta otentik di bidang pertanahan. Jurnal Hukum, 3(1), 1–6.
Eka, D. W., Tamba, D. R., Yulianti, R., & Madura, U. T. (2024). Peran notaris & PPAT dalam pembuatan akta sehubungan dengan kredit pemilikan rumah. Jurnal Media Akademik, 2(11).
Febrianti, C., Ramlani, L. S., & Hutomo, P. (2024). Tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak melakukan pengecekan kesesuaian data fisik dan yuridis dalam pembuatan akta jual beli. Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 650–671.
Gunadi, A. (2023). Pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang lalai dalam menyimpan akta jual beli. Supremasi: Jurnal Hukum, 6(1), 53–62.
Hartono, N. M., & Raisah, K. (2023). Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta berkaitan dengan pertanahan. Jurnal Hukum, 16, 141–149.
Hidayat, A. K., & Yunanto, Y. (2025). Kepastian hukum tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah yang tidak dibacakan di hadapan para pihak. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 448–460.
Kesumawardhani, A. B., & Silviana, A. (2024). Pertanggungjawaban notaris terhadap pembuatan akta perjanjian jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formil. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 201–209.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 2074 K/Pdt/2025 tentang sengketa kepemilikan tanah antara Rabia Maulana vs Haris Abdul dkk. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mia, S., Romauli, A., Sulistyarini, R., & Susilo, H. (n.d.). Tanggung jawab perdata notaris atas akta perjanjian pengikatan jual beli yang cacat komparisi. Jurnal Suara Hukum, 1, 137–159.
Pengadilan Negeri Gorontalo. (2024). Putusan Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Gto tentang sengketa perdata kepemilikan tanah Rabia Maulana vs Haris Abdul dkk. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Pengadilan Tinggi Gorontalo. (2024). Putusan Nomor 46/PDT/2024/PT GTO tentang upaya hukum banding perkara sengketa tanah Rabia Maulana vs Haris Abdul dkk. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Putri, E. T., & Farma, M. I. (2024). Dampak hukum terhadap Notaris/PPAT akibat tindakan melawan hukum oleh pegawai kantornya. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9).
Sibuea, M. A. R. (2023). Tanggung jawab perdata notaris atas akta perjanjian pengikatan jual beli yang cacat dalam komparisi. Jurnal Suara Hukum, 4(1).
Srisena, A. Z., & Roisah, K. (2024). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara dalam pembuatan akta jual beli tanah beserta akibat hukumnya. Jurnal Hukum, 5(1), 373–382.
Tanah, B., & Syarat, M. (2025). Pertanggungjawaban notaris terhadap pembuatan akta perjanjian jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formal. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 201–209.
Wahyuningrum, D. A., & Badriyah, S. M. (2024). Perlindungan hukum untuk pembeli akibat kelalaian PPAT dalam perjanjian jual beli tanah. Jurnal Hukum, 17, 232–247.
Wibowo, B. A., & Yani, F. (2023). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembuatan akta jual beli yang tidak transparan dan akuntabel. Warta Dharmawangsa.











