Pergeseran Kompetensi Yurisdiksi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri: Kajian Sosiologi dan Pluralisme Hukum

Penulis

  • Ahmad Arif Khoirul Muttaqin Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Nur Kholis Majid Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1475

Kata Kunci:

Religious Court, District Court, Jurisdictional Competition, Legal Pluralism, Sociology of Law.

Abstrak

The jurisdictional competition between the Religious Court and the District Court in sharia economic cases reflects the dynamics of legal pluralism and social change in Indonesia. The duality of norms in regulations, particularly the absolute authority of the Religious Court on the one hand and the opportunity for choice of forum on the other, has led to structural competition between the two judicial institutions in claiming authority over sharia economic disputes. This article analyzes this phenomenon through a legal-normative and sociological approach to explain how the two formal legal systems compete for legitimacy and public trust. The results of the study show that jurisdictional competition is not only caused by regulatory disharmony, but also by the social dynamics of Muslim communities who have different preferences regarding dispute resolution forums. Ultimately, this competition was resolved normatively through a constitutional affirmation that strengthened the position of the Religious Court as the primary authority in sharia economic disputes, while also illustrating the direction of Indonesia's legal pluralism toward a more integrative pattern.

Referensi

Bahrul Ulum, Muhammad. “Politik Hukum Peradilan Agama di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 497–512.

Baihaki, Ahmad dan M. Rizhan Budi Prasetya. “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012.” Krtha Bhayangkara: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2021): 291–302.

Baihaki, Ahmad, dan M. Rizhan Budi Prasetya. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Jember: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, 2021.

Damis, Harijah. “Konflik Kewenangan Absolut Pengadilan Akibat Penentuan Pokok Sengketa yang Berbeda.” Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018): 80–94.

Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism 24, no. 1 (1986)

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. “Eksistensi Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 4 (2013): 511–524.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).

Hasan, Zulkifli. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Irwan Hamzani, Achmad. “Hukum Islam dalam Perspektif Pluralisme Hukum di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 1 (2022): 45–53.

Juwana, Hikmahanto. “Sistem Peradilan di Indonesia dan Tantangan Modernisasi”, Jurnal Hukum & Pembangunan, no.49, vol. 2, (2019).

Mansur. “Pluralisme Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (2012): 703–719.

Maryam, Siti. “Persepsi Masyarakat terhadap Efektivitas Peradilan Agama dalam Menangani Perkara Ekonomi Syariah.” RechtsVinding: Jurnal Hukum Nasional 10, no. 1 (2021): 73–88.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1985.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Tarsih, Lasmi, dkk. “Analisis Yuridis Kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam Memutus Perceraian Akibat Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 2 (2025): 201–212.

Thohari, Ilham. “Menyoal Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Menyelesaikan Perkara Waris Masyarakat Muslim Pasca Lahirnya UU No. 3 Tahun 2006.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 9, no. 1 (2018): 1–15.

Thohari, Ilham. Konflik Kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Menangani Perkara Sengketa Waris Orang Islam. Lampung: Fakultas Syariah Universitas Lampung, 2015.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2002.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-19

Cara Mengutip

Muttaqin, A. A. K., & Majid, N. K. (2026). Pergeseran Kompetensi Yurisdiksi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri: Kajian Sosiologi dan Pluralisme Hukum. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 424–435. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1475