Kebijakan Non Penal Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Telur Penyu Sebagai Satwa Yang Dilindungi di Kabupaten Bangka Tengah
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1495Kata Kunci:
Non-Penal Policy, Turtle Egg Trade, Protected AnimalsAbstrak
Non-penal policies in the prevention of the crime of trafficking in turtle eggs as protected animals are efforts used to overcome the occurrence of turtle egg trafficking by the community without using criminal punishment by focusing on prevention and coaching the community. Therefore, the purpose of this study is to find out what non-penal policies are implemented by the Directorate of Water and Air Police (DitPolairud) of the Babel Police and the Natural Resources Conservation Center (BKSDA) of the Bangka Conservation Resort in preventing the occurrence of the crime of trafficking turtle eggs as protected animals in Bangka Tengah Regency. This type of research is empirical juridical using a legal sociology approach. The formulation of the problem of this study is how to implement non-penal policies in the prevention of the crime of trafficking in turtle eggs as protected animals in Bangka Tengah Regency and how to overcome obstacles in implementing non-penal policies in the prevention of the crime of trafficking in turtle eggs in Bangka Tengah Regency. The results of this study are first, non-penal policies are implemented in the form of legal socialization, patrols, supervision and control around coastal areas, reprimands, and programs for the formation of supervisory community groups (POKMASWAS). The two efforts carried out in overcoming the obstacles that occurred were cooperation between the Directorate of Water and Air Police (DitPolairud) of the Babel Police and the Natural Resources Conservation Center (BKSDA) of the Bangka conservation resort and other agencies, socialization, appeals, patrols, recruiting cadres, and the development of alternative economies for the community.
Referensi
Buku:
Aksi Sinurat. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia, Kupang: Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.
Firsleydent Simbolon, Upaya Penal dan NonPenal dalam Penanggulangan Peredaran Kosmetik Illegal Diwilayah Hukum Kota Jambi, Universitas Jambi, hlm. 6.
Indah Reza Hardina. (2022). “Peran Pemerintah Dalam Pemberantasan Transaksi Perdagangan Telur Penyu Di Kabupaten Aceh Singkil Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Dan Milk Al-Daulah”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Karno. (2017) “Penegakan Hukum Tindak Pidana Memperniagakan Telur Penyu di Bangka Tengah”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, hlm. 4.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Bagian Penerbit Mataram University Press.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ctk. Keempat, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Randy Pradityo, Relasi Kebijakan Kriminal dan Hak Asasi Manusia dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan, Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, hlm. 70.
Taufik Firmanto, dkk. (2024). Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, ctk. Kesatu. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Apridyanita Pratiwi Tarigan, La Syarifuddin, dan Agustina Wati. (20200. “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telur Penyu”, Risalah Hukum, 16 (2), 89.
Deri Selmen, Ashibly, Sherly Nelsa Fitri. (2025). “Peran Hukum Nasional dan Internasional dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa yang Dilindungi di Indonesia”, Tanjungpura Law Journal, 9 (1), 9.
Fitria Ningsih dan Umroh. (2017). “Perbandingan Keberhasilan Penetasan Telur Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricata) Di Penangkaran Penyu Pantai Tongaci Dan UPT Penangkaran Penyu Guntung”, Jurnal Sumber Daya Perairan, 11 (1), 78.
Irwan Kurniawan Soetijono. (2019). “Implementasi Perjanjian Internasional Terhadap Upaya Pelestarian Penyu Di Indonesia”, Fairness And Justice: 17(2), 150.
Kartono Kartowiyono, Kadar Pamuji, dkk. (2024). “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelestarian Penyu: Studi Kasus Terhadap Upaya Konservasi Di Pantai Kembar Kebumen”, Bina Hukum Lingkungan, 8 (3), 192.
Taurus Zeno Adi Eti Harnino, dkk. (2021). “Efektifitas Pengelolaan Konservasi Penyu di Turtle Conservation and Education Center of Serangan, Denpasar Bali”, Journal of Marine and Coastal Science, 10 (1), 19.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Web:
Tempo, Penyelundupan Ribuan Butir Telur Penyu Di Perairan Bangka Belitung Digagalkan, https://www.tempo.co, 8 Juni 2022, di akses pada tanggal 21 Februari 2025.
Rendy Ferdiansyah, Dipolairut Babel Amankan 2287 Butir Telur Penyu, https://www.tempo.co, 8 Juni 2022, di akses pada tanggal 21 Februari 2025.
Lampung. Antara news.com, Penangkaran penyu Desa Guntung, Bangka Tengah, kepri jadi wisata edukasi, Https://lampung.antaranews.com, 24 Januari 2021, di akses pada tanggal 21 Februari 2025.
Hasil Wawancara:
Wawancara Dengan Ipda Ramles Sihombing, S.H., M.H. bersama Briptu Dzaki Farhan, S.H. Banit I Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Pada Hari Senin, Tanggal 30 Juni 2025, di Kantor Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Wawancara Dengan Ibu Rizky Kartika Dewi selaku Polisi Kehutanan BKSDA Pada Hari Jumat, Tanggal 23 Mei 2025, di Kantor BKSDA Resor Konservasi Bangka.











