Upaya Pencegahan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1599Kata Kunci:
Prevention, Children, Alcohol AbuseAbstrak
Prevention efforts against children as perpetrators of alcohol abuse in Pangkalpinang City are preventive efforts that involve active cooperation between the government, schools, families and communities. This thesis aims to analyze efforts to prevent children as perpetrators of alcohol abuse in Pangkalpinang City and find out how efforts to overcome inhibiting factors in preventing children as perpetrators. The method used is juridical-empirical with a sociological juridical approach, data collection techniques through interviews, observation and literature study and data analysis is managed by qualitative analysis. The results of this study are the Civil Service Police Unit (Satpol PP) has implemented a night study hour patrol program to prevent children from wandering outside the home at night. The Education and Culture Office has also implemented counseling programs, teacher training, and the formation of Violence Handling and Prevention Teams (TPPK) in schools. The Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Class II Pangkalpinang also plays a role in fostering children involved in criminal cases, including alcohol abuse, through educational and religious programs. The obstacles faced include the large number of stores that sell alcohol freely, the lack of family supervision, and the lack of public awareness. Efforts to overcome them are carried out by routine surveillance patrols, disseminating information through visual media, and encouraging increased awareness and participation of parents and strengthening the role of the community in supervising and fostering children in their neighborhood.
Referensi
Buku
Dian Saputra dan Muhamad Setiawan, Studi Pencegahan Minuman Keras di Desa Kemang Bejalu, Guepedia, Bogor, 2024
Erasmus A.T. Napitupulu, dkk, Hukuman Tanpa Penjara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2019
La Ode Ali Mustafa, Sistem Hukum Pidana Anak di Indonesia, Widina Media Utama, Bandung, 2024
Sundeen S.J,. Buku saku keperawatan jiwa, EGC, Jakarta, 1998
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Amirko, 2003
Jurnal
Marnan A. T. Mokorimban, Proses Penegakan Penyalahgunaan Miras Serta Ancaman Hukuman Bagi Penjual Tanpa Ijin, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, Vol. 4, No. 1, 2018
Mochamad Ramdhan Pratama dan Mas Putra Zenno Januarsyah, Upaya Non-Penaldalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ius Constituendum, Universitas Diponegoro, Vol. 5, No. 2O, 2020
Rahmatiah, Efektivitas Penerapan dan Pengawasan Miras di Makassar, Jurnal Hukum, UIN Alauddin Makassar, Vol. 5, No. 2, 2019
Saadatul Maghfira, Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 15, No. 2, 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Wawancara
Hasil wawancara bersama Bapak Niko Pratama, Penyuluh Pemasyarakatan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Senin 21 April 2025
Hasil wawancara bersama Bapak Alhatas Cahyadi, Ketua Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Selasa 22 April 2025
Hasil wawancara Bersama Ibu Reny Husnita, AnalisisKebijakan Muda Subkoor Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Rabu 23 April 2025
Hasil wawancara Bersama Bapak Kasdar, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsidik Bimkemas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang (LPKA), Jumat 2 Mei 2025
Hasil wawancara dengan Dewi Y S, Kasubnit 1 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Polresta Pangkalpinang, tanggal 6 Mei 2025
Internet
https://kbbi.web.id/anak, KBBI, Arti Kata Anak, diakses tanggal 12 Mei 2025.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-bersyarat-terhadap-anak-dalam-praktik-lt54d0e964a506e/ , Diakses pada tanggal 21 Mei 2025











