[1]
A. T. Wardhana, “Peran PPAT Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Tumpang Tindih Penetapan Tanda Batas Tanah Untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga”, SH, vol. 19, no. 01, hlm. 337–350, Des 2025.