Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Home Industry Penggilingan Padi (Rice Milling) dengan Perjanjian Tidak Tertulis (Case Study Socio Legal di Desa Driyan, Sragen)

Penulis

  • Adityo Prakoso Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Home Industry, Pekerja, Perlindungan Hukum

Abstrak

Industry penggilingan padi (rice milling) skala “home industry†merupakan perusahaan perumahan yang secara terus menerus memproduksi alat-alat pascapanen padi dengan satu atau lebih tenaga kerja. Pekerja mendapatkan hak dan kewajiban dari pengusaha, yakni berupa kesejahteraan/ upah, jaminan sosial tenaga kerja (keselamatan dan kesehatan kerja),  hak upah, hak jaminan sosial moral, dan kesusilaan,pertlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak upah, hak jaminan sosial serta kewajiban bekerja sesuai arahan pengusaha. Menginggat banyaknya keterbatasaan pemodalaan dan sumber daya manusia/twnaga kerja biasanya “home industry†memberikan peraturaan ketenagaan kerja secara tidak tertulis. Maksud dan tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagu pekerja home industry penggilingan padi (rice milling) CV. Putra Besi Luhur, Desa Driyan Rt 08 Rw 02, Sidodadi, Masaran, Sragen. Penelitian ini dilakukan sejak bulan oktober hingga desember 2023dengan menggunakan metode diskriptif eksploratif dan analisis statistik kualitatif.Penentuan sampel menggunakan metode “purposive sampling†yang dilakukan dengan wawancaramenggunakan angket pertanyaan secara detail yang telah diarahkan kepada perlindungan hukum bagi pekerja. Teknik pengambilan sampel yakni dari responden tenaga kerja dan pemlik usaha. Dari hasil penelitian home industry ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum pada pekerja yang ditetapkan masih lemah dan kurang ada kejelasaan yang pasti baik perlindungan keselamatan kerja, jamina sosial, upah yang seharusnya didapatkan pekerja. Harapan penulis melakukan penelitian ini agar para pekerja mendapatkan perlindungan yang kuat dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku.

 

Referensi

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti 2003, h. 61-62.

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indosnesi, Jakarta: Rineka Cipta, 2001, h 87.

Suratiyah. (1991). Industri Kecil dan Rumah Tangga (Pengertian, Definisi, dan Contohnya). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. h.49

Tulus T.H Tambunan. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia (Beberapa Isu Penting), Jakarta: Salemba empat, 2002). h.166

Y.W. Sunindhia dan Ninik Widiyanti, Manajemen Tenaga Kerja, (Jakarta: Bina Aksara, 1987), hal.92.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jamsostek

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Wawancara dengan Toni. 12 Desember 2023

Wawancara dengan Kenyong. 12 Desember 2023

Wawancara dengan Mamad. 12 Desember 2023

Wawancara dengan Sugeng. 12 Desember 2023

Wawancara dengan Soleman. 12 Desember 2023

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-10

Cara Mengutip

Prakoso, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Home Industry Penggilingan Padi (Rice Milling) dengan Perjanjian Tidak Tertulis (Case Study Socio Legal di Desa Driyan, Sragen). JURNAL BEVINDING, 1(12), 9–20. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1103