Analisis Yuridis Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Yang Ada di Indonesia

Penulis

  • Dina Pungkas Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Amir Junaidi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Femmy Silaswaty Faried Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Hak Anak, Prinsip-Prinsip, Peradilan Anak

Abstrak

Anak menjadi anugerah serta tanggung jawab yang Tuhan berikan, yang memiliki nilai dan kedudukan sebagai manusia lengkap. Mereka adalah sumber potensi dan generasi muda yang akan mewarisi harapan dan impian bangsa. Oleh sebab itu kita patut saling melindungi anak-anak kita dari tindakan buruk. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dam hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Landasan perlindungan hukum anak haruslah Konvensi Hak Anak yang telah disetujui dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Penelitian ini bertujuan guna memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang implementasi prinsip hak-hak anak serta guna mengetahui serta memahami wujud pelaksanaan perkara hak anak yang sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Ana. dengan memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji berlakunya ketentuan hukum. Berdasarkan temuan penelitian serta analisis yang  peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip hak anak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap negara memenuhi komitmen dengan menyelenggarakan seluruh hak anak serta memberikan perlindungan anak sesuai dengan kebutuhan.

Referensi

Alfitra, 2019, Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia, Wade Group, Ponorogo, hlm. 2.

Soerjono dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 56.

Tolib Setiady. Pokok-pokok Hukum Panitensier. Indonesia. Alfabeta. Bandung. 2010. Hlm. 173.

Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak. Bandung. Refika Aditama. 2005. Hlm. 34.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Caroline. L. K. (2012). Implementasi Hak-Hak Anak Jalanan.

http://e-jurnal.uajy.ac.id/id/eprint/1151. Diakses tanggal 25 April 2019.

Eddyono, Supriyadi W. 2007. Pengantar Konvensi Hak Anak. 27 April 2019.

Ramadani. Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. 2020. Jurnal Negara dan Keadilan. Vol.9. No.1. Februari.

Unicef & KPPPA. (2003). Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-13

Cara Mengutip

Pungkas, D., Junaidi, A., & Faried, F. S. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Yang Ada di Indonesia. JURNAL BEVINDING, 1(11), 66–73. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1113