Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia

Penulis

  • Fajar Rochmad Sholeh Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hanuring Ayu Ardhani Putri Fakultas Hukuum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Femmy Silaswaty Faried Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Hewan, Perlindungan, Tindak Pidana

Abstrak

Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia Mencerminkan Kompleksitas tentang perlindungan hewan di Negara Indonesia. Tindak pidana kejahatan terhadap hewan merupakan perbuatan yang sangat kejam dan tidak manusiawi Upaya untuk memberantas tindak pidana ini harus dilakukan secara serius oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia .perdagangan illegal, penyiksaan, penganiayaan dan pembantaian menjadi masalah utama yang di hadapi, apalagi dengan didorong tinggi nya permintaan terhadap barang produk hewan illegal serta kurang nya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat yang rendah terkait dengan perlindungan hewan dan undang-undang tentang hewan akan memberikan efek negatif yang signifikan. Dari Penelitian ini penulis tertarik mengangkat judul tentang Analisis kejahatan terhadap hewan di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana tingkat kejahatan terhadap hewan di Indonesia serta faktor apa yang mempengaruhi terjadi nya kejahatan terhadap hewan. Manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dan informasi bagi mahasiswa, masyarakat, para penegak hukum Negara sehingga dapat memecahkan permasalahan yang berhubungan dalam tindak pidana kejahatan terhadap hewan .Metode penelitian ini yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan di bantu melalui pendekatan yang digunakan bergantung pada produk hukum dan studi kepustakaan memberikan gambaran menelaah dan juga data .Hasil Pembahasan ini memberikan gambaran tentang tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah Indonesia dan dibutuhkan upaya bersama untuk memberantas tindak pidana kejahatan terhadap hewan di Indonesia dengan menggunakan undang-undang yang ada dan Melakukan sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan tindak pidana tersebut dapat meminimalisir dan dihilangkan.

Referensi

Mulyana W. Kusumah, "Clipping Service Bidang Hukum", Jakarta: Majalah Gema, 1991.

Omara Ojungu, "Interaksi Manusia Dengan Alam", Jakarta: Pelita Ilmu, 1991.

W.A Bonger, "Pengantar Tentang Kriminologi", Jakarta: Pembangunan, 1970.

H. Vermeulen,Hannelie, J. Odendal. "Proposed Typlogy Of Companion Animal Abuse". 1993. "Journal". Vol. (4).

Kartika, Daniela. Zaky, Muhammad. “Analisis Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi terhadap Pornografi dan Pornoaksi di Asrama POLRI Xâ€. 2020. "Jurnal". Deviance Vol. 4 No. 2.

Randall Lockwood, "Animal Hoarding: The Challenge for Mental Health, Law Enforcement, and Animal Welfare Professionals". 2018. “Journalâ€. Behavioral Scienses & The Law. Vol. 36. No. 6. September.

Suniaprily, F. G. A., & Putri, H. A. A. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Profetik. Wijaya Putra Law Review, 2(2), 117-138.

Wardani, N.C.E. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing dan Anjing) Dalam Kehidupan Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia–Amerika Serikat–Turkiy)". 2022. 28(3).

http://www.kompas./id/baca//opini/2023/04/13/kekerasan_kepda-hewan-di-indonesia, diakses pada 30 Januari 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 72/Pid/2023/PN Pdg,

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-30

Cara Mengutip

Sholeh, F. R., Ardhani Putri, H. A., & Faried, F. S. (2024). Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia. JURNAL BEVINDING, 1(11), 14–23. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1101