Kajian Yuridis Kekuatan Pembuktian dan Kedudukan Saksi Verbalisan di Persidangan Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 171/Pid.B/2018/PN Pli)
Kata Kunci:
Kekuatan Pembuktian, Ratio Decidendi, Saksi VerbalisanAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis menganalisis ratio decidenci hakim dalam Putusan Nomor 171/Pid.B/2018/PN Pli terkait keterangan saksi verbalisan dalam kasus Pencurian dengan Keadaan Memberatkan dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi verbalisan dalam Persidangan dan latar belakang dihadirkannya saksi verbalisan dalam Perkara Nomor 171/Pid.B/2018/PN Pli. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Studi ini memberikan temuan analitis dan deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber sekunder, antara lain dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Salah satu metode pengumpulan informasi adalah melalui analisis dokumen. Penelitian ini menggunakan kombinasi penalaran logis dan metodologi analisis kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa Ratio Decidenci Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menilai saksi verbalisan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah saksi yang tidak netral, tidak objektif dan tidak jujur karena memiliki kepentingan terhadap perkara, sehingga kemudian Majelis Hakim menerima Pencabutan BAP oleh Para Terdakwa menurut Penulis merupakan pertimbangan yang kurang tepat. Latar belakang dihadirkannya saksi Verbalisan dalam perkara Nomor 1118 K/Pid/2018 adalah karena Para Terdakwa mencabut semua keterangan pada BAP, dengan alasan karena Para Terdakwa memberikan keterangan dalam tekanan dan tidak dalam keadaan bebas. Kekuatan/nilai pembuktian keterangan yang diberikan saksi Verbalisan dalam persidangan adalah tidak sempurna dan bersifat bebas. Keterangan saksi verbalisan harus didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti lain.
Referensi
Bambang Sunggono, 2002, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Abdul Wahid & Abdullah Junaedi, 2022, Urgensi Saksi Verbalisan Dalam Perkara Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor 329/Pid.B/2020/PN Dgl), Law Journal Volume 6 Nomor 1.
Daud Jonathan Selang, 2012, Kedudukan Keterangan Saksi untuk Pencarian Kebenara Material dalam Perkara Pidana, Lex Crimen Volume 1 Nomor 2.
Iman Hidayat, 2010, Peranan Saksi Dalam Perkara Pidana Dilihat Dari UU Nomor 8 Tahun 1981, Jurnal Lex Specialist Volume 1 Nomor 2.
Nur Iftitah Isnantiana, 2017, Legal Reasoning Hakim Dalam PengambilanPutusan Perkara Di Pengadilan, Islamadina Jurnal Pemikiran Islam Volume 18 Nomor 2.
Remincel, 2019, Kedudukan Saksi dalam Hukum Pidana, Jurnal Ensiklopediaku Volume 1 Nomor 2.
Tina Oktafiani & Mukhlis, 2018, Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Di Persidangan Dan Implikasinya Terhadap Kekuatan Alat Bukti (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho), JIM Bidang Hukum Pidana Volume 2 Nomor 2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP
Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 171/Pid.B/2018/PN Pli.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1118/K/Pid/2018.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
