Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pelayanan Administratif Pembuatan Sertifikat Pengganti (Sertifikat Hilang) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo

Penulis

  • Arfian Rohaditama Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suharno Suharno Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Muhammad Aziz Zaelani Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Kantor Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Pengganti

Abstrak

Pentingnya peranan tanah bagi orang atau badan hukum menuntut adanya jaminan kepastian hukum. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah, diperlukan pendaftaran tanah. Sebagai bukti telah selesainya proses pendaftaran tanah, yaitu diterbitkannya sertifikat. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dijelaskan, apabila sertifikat hilang/rusak atau pemilik berganti dapat mengajukan permohonan pada Kantor Pertanahan setempat untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi-informasi data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan yang ditujukan kepada penerapan hukum yang berkaitan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, penelitian yang berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut pandang atau interpretasi individu dengan cara mengumpulkan data di lapangan, pemilahan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan terhadap penelitian ini. Penerbitan sertifikat pengganti harus melengkapi syarat-syarat, antara lain: surat kehilangan kepolisian, surat permohonan, identitas pemohon, salinan sertifikat dan surat pernyataan sumpah pemohon di hadapan kepala kantor pertanahan. Kendala dalam penerbitan sertifikat pengganti terjadi karena dari pemohon tidak melengkapi berkas persyaratan dan kurangnya informasi terkait penerbitan sertifikat pengganti tersebut serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk membuat sertifikat pengganti.

Referensi

Maria S.W. Sumardjono, "Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi", Jakarta: Kompas, 2005.

Soerjono Soekanto, "Pengantar Penelitian Hukum", Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012.

Shobron, Sudarno, "Pedoman Penulisan Tesis", Surakarta: Sekolah Pascasarjana UMS, 2017.

Sugiyono, “Metode Penelitian & Pengembangan (Research and Development/R&Dâ€), Bandung: Alfabeta, 2016.

Irwin Parison. Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegangnya Di Kantor Pertanahan Kota Semarang. 2007. “Tesisâ€. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang. 2007.

Mardame Pasaribu. Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. “Skripsiâ€: Universitas Pembangunan Panca Budi. 2019.

Nur Triaji Antasena. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Pengganti Yang Hilang Oleh Badan Pertanahan Nasional. “Jurnal Hukum Dan Kenotariatanâ€. Vol. 3. No. 2. Agustus. 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,

Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan,

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan,

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-25

Cara Mengutip

Rohaditama, A., Suharno, S., & Zaelani, M. A. (2024). Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pelayanan Administratif Pembuatan Sertifikat Pengganti (Sertifikat Hilang) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. JURNAL BEVINDING, 1(12), 1–8. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1116