Model Penyelesaian Konflik di Luar Pengadilan Melalui Omah Kampoeng Perdamaian Dalam Skema Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Surakarta
Kata Kunci:
Keadilan restoratif, Rumah restorative justice, Penegakan hukumAbstrak
Restorative justice merupakan model alternatif dalam menyelesaian kasus atau permasalahan hukum yang mana lebih menitiberatkan pemulihan kembali, pemulihan kembali terhadap korban, pelaku dan masyarakat. Rumah restorative justice merupakan terobosan baru yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menghidupkan kembali peran tokoh dari berbagai untuk bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara melalui jalur non-litigasi. Penelitian hukum ini memiliki tujuan agar mengetahui model pelaksanaan restorative justice melalui Omah Kampoeng Perdamaian oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan hambatan di dalam pelaksanaanya. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan studi lapangan di Omah Kampoeng Perdamaian dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan restorative justice di Omah Kampoeng Perdamaian menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan Kejaksaan Negeri Surakarta terhadap pelaksanaan restorative justice melalui Omah Kampoeng Perdamaian terdapat 3 (tiga) hambatan yakni, hambatan yang pertama mengenai faktor substansi hukumnya, yang kedua faktor sarana atau fasilitas dan yang ketiga faktor dari masyarakat.
Referensi
Atmasasmita, Romli. Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2010.
Siyoto Sandu, Sodik Ali. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media, 2015.
Soerjono, Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1993.
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2015.
Suharsini, Arikunot. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Athadia, Muhammad Daffa, Vincentius Patria Setiawan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum, Universitas Atma, and Jaya Yogyakarta. “Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Surakarta†11, no. 3 (2023): 408–416.
Leonardo, Pieter, and Hery Firmansyah. “Pelaksanaan Restorative Justice Di Tinjau Dari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia†8, no. 8 (2023).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Indonesia
Kejaksaan Republik. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pedoman Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Tidak Pidana Umum, 2022.
Fachri, Ferindra. “Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice.†Hukumonline.Com. Last modified 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2023.
Jimly, Asshiddiqe. “Penegakan Hukum.†http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. Diakses pada tanggal
Kusumastuti, Endang. “Omah Kampoeng Perdamaian, Rumah Restorative Justice Di Kota Solo.†Suarakarya.Id. Last modified 2022. https://www.suarakarya.id/nasional/pr-2602967469/omah-kampoeng-perdamaian-rumah-restorative-justice-di-kota solo#google_vignette. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2023
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan. “Jaksa Agung Ri Launching Rumah Restorative Justice Dalam Rangka Menciptakan Keharmonisan Dan Kedamaian Di Masyarakat.†Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Last modified 2022. https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-ri-launching-rumah-restorative-justice-dalam-rangka-08be0. Diakses pada tanggal 5 November 2023.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
