Perlindungan Hukum Bagi Mitra Pengemudi Ojek Online Apabila Mengalami Kecelakaan Kerja

Penulis

  • Rinto Aditia Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hadi Mahmud
  • Suparwi

Kata Kunci:

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kecelakaan Kerja, Asuransi

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menelaah proteksi hukum untuk kawan kerja juru mudi ojek online bila hadapi musibah kegiatan. Kesimpulan permasalahan riset ini mencakup 2 perihal ialah gimana wujud akad kegiatan antara PT. Gojek Indonesia dengan kawan kerja juru mudi ojek online serta gimana tanggung jawab PT. Gojek Indonesia kepada kawan kerja juru mudi ojek online bila hadapi musibah kegiatan. Riset ini memakai tata cara yuridis empiris. Hasil riset membuktikan Proteksi Hukum Untuk Juru mudi Ojek Online Sesudah Tetapan Dewan Konstitusi No 41/PUU- XVI/2018, senantiasa belum terdapat perundang- ajakan ataupun peraturan perundangan yang dengan cara spesial yang mangulas mengenai permasalahan juru mudi ojek online ini dari bidang keamanan untuk juru mudi ojek online sendiri atau bayaran dari ojek online atau yang lain yang berkaitan dengan ojek online. Selaku wujud pertanggungjawaban keamanan kegiatan dari industri pihak GO- JEK sediakan asuransi yang berkolaborasi dengan PT. GO- JEK yaitu go- perlindungan yang berafiliasi dengan Sinarmas yang mana badan dari kawan kerja GO- JEK pada asuransi itu.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-25

Cara Mengutip

Aditia, R., Mahmud, H., & Suparwi. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Mitra Pengemudi Ojek Online Apabila Mengalami Kecelakaan Kerja . JURNAL BEVINDING, 1(02), 46–53. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/785