Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dengan Alas Hak Letter C Desa Secara Jual Beli (Studi Kasus di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Boyolali)

Penulis

  • Rio Satrio Nugroho Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suharno Suharno Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Nourma Dewi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Pendaftaran Tanah, Letter C, Jual Beli

Abstrak

Terjaminnya kepastian hukum, penguasaan fisik tanah, terhindar dari sengketa dan klaim sepihak, dapat diwujudkan melalui pendaftaran tanah pertama kali. Sertipikat berfungsi sebagai bukti kuat dalam kepemilikan tanah, menjamin kepastian pemegang hak, lokasi, batas, serta luasan bidang tanah. Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA 1960, yang diakui hingga saat ini. Banyaknya status tanah Leter C yang diperjualbelikan dimana peralihan haknya dijalankan secara bawah tangan dan belum didaftarkan. Agar didapatnya kepastian hukum, peralihan tersebut harus didaftarakan atau dikonversi menjadi sertipikat. Jual beli yang tidak didaftarkan dapat mengakibatkan problematika hukum dikemudikan hari. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana implementasi pendaftaran tanah pertama kali dengan alas hak Letter C secara jual beli serta kendala atau permasalahannya di Kantor Pertanahan Boyolali. Metodologi penelitian Empiris dipakai dalam penelitian ini, yaitu penelitian dilakukan melalui wawancara serta studi pustaka yang berhubungan dengan pendaftaran tanah. Dari penelitian ini memperlihatkan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Boyolali dengan alas hak Letter C dilakukan dalam dua proses permohonan yaitu pengukuran dan konversi hak, dimana terdapat perberbedaan dalam PP No 24 tahun 1997 dan PMNA No.3 tahun 1997. Permasalahan pendaftarannya antara lain objek belum pernah diukur, sengketa batas, belum terpasangnya tanda batas, kesalahan penggunaan letter c dan adminitrasi dokumen, ahli waris yang tertinggal, riwayat peralihan hak terputus, kesalahan penunjukan persil, kurangnya literatur mengenai letter C. Perlunya ketelitian dan kehati-hatian antara pihak yang terlibat dalam pendaftaran tanah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengumpulan data fisik.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-14

Cara Mengutip

Nugroho, R. S., Suharno, S., & Dewi, N. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dengan Alas Hak Letter C Desa Secara Jual Beli (Studi Kasus di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Boyolali) . JURNAL BEVINDING, 1(03), 34–43. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/808

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama