Analisis Kebijakan Tindak Pidana Korupsi Timah Di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung
Kata Kunci:
Timah, Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan AgungAbstrak
Timah adalah hasil tambang berwarna hitam yang menyerupai pasir, namun bedanya berat Timah hampir sama atau mungkin lebih berat dari besi. Bangka Belitung adalah lokasi terkenal di seluruh dunia karena Timah nya yang berkualitas tinggi. Banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara penghasil timah terbesar di dunia. Dalam analisi kasus ini dilakukan untuk, mengetahui proses berjalannya hukum dalam suatu kasus peradilan tindak pidana korupsi. Yang dimana dapat menghasilkan sebuah putusan terhadap orang yang melakukan sebuah tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang ada kaitannya dengan Sumber Daya Alam yaitu Timah. Dan kasus ini sedang di proses oleh Kejaksaan Agung ini sendiri, sehingga dalam kasus ini masih dislidiki dan belum menemukan putusan yang tepat. Oleh karena itu, diadakannya analisi ini untuk mengetahui sebuah proses yang dilakukan Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum yang berlaku.
Referensi
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.Ke-4, Sinar Grafika, Jakarta
Edi Yunara, 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Evi Hartanti, 2014, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Hari Sasangka dan Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Cet.1, Mandar Maju, Bandung
Kejagung, tetapkan Lima tersangka Korupsi Tata Komuditas Timah, Antara Kantor Berita Indonesia, 2024, pukul 10.00, tanggal 23/2/2024, https://www.antaranews.com/berita/3968919/kejagung-tetapkan-lima-tersangka- korupsi-tata-niaga-komoditas-timah
Konvensi PBB tentang Antikorupsi telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption
Mauleny Ariesy Tri,2023, Dampak Korupsi bagi PErekonomian dan Investasi, Pusat Analisis Keperlemenan Badan Keahlian Satjen DPR RI, Kontan
Pt. TIMAH tbk, Tata Kelola, 2020, Pukul 16.00, tanggal 24/2/2024, https://timah.com/blog/tata-kelola/sistem- manajemen-anti-penyuapan-smap.html
Sustain, Empat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan, 2018, Pukul 15.00 WIB, Tangga; 26/2/2024, https://sustain.id/2018/06/30/empat-alasan-penerapan-kebijakan-anti-korupsi-di- perusahaan/
Tim Redaksi CNBC, KEjagung Tetapkan 5 Tersangka, berikut Kronologinya, 2024, Pukul 15.45, Tanggal 24/2/24, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240216211426-4-515281/kejagung- tetapkan-5-tersangka-dugaan-korupsi-timah-ini-kronologinya
Yudi Kristiana, 2018, Teknik Penyidikan dan Pemberkasan Tindak Pidana Korupsi, Thafa Media, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
