Analisis Kebijakan Tindak Pidana Korupsi Timah Di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung

Penulis

  • Ivana Rizkika Ramadhanti Universitas Bangka Belitung

Kata Kunci:

Timah, Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung

Abstrak

Timah adalah hasil tambang berwarna hitam yang menyerupai pasir, namun bedanya berat Timah hampir sama atau mungkin lebih berat dari besi. Bangka Belitung adalah lokasi terkenal di seluruh dunia karena Timah nya yang berkualitas tinggi. Banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara penghasil timah terbesar di dunia. Dalam analisi kasus ini dilakukan untuk, mengetahui proses berjalannya hukum dalam suatu kasus peradilan tindak pidana korupsi. Yang dimana dapat menghasilkan sebuah putusan terhadap orang yang melakukan sebuah tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang ada kaitannya dengan Sumber Daya Alam yaitu Timah. Dan kasus ini sedang di proses oleh Kejaksaan Agung ini sendiri, sehingga dalam kasus ini masih dislidiki dan belum menemukan putusan yang tepat. Oleh karena itu, diadakannya analisi ini untuk mengetahui sebuah proses yang dilakukan Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi

Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.Ke-4, Sinar Grafika, Jakarta

Edi Yunara, 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Evi Hartanti, 2014, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Hari Sasangka dan Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Cet.1, Mandar Maju, Bandung

Kejagung, tetapkan Lima tersangka Korupsi Tata Komuditas Timah, Antara Kantor Berita Indonesia, 2024, pukul 10.00, tanggal 23/2/2024, https://www.antaranews.com/berita/3968919/kejagung-tetapkan-lima-tersangka- korupsi-tata-niaga-komoditas-timah

Konvensi PBB tentang Antikorupsi telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption

Mauleny Ariesy Tri,2023, Dampak Korupsi bagi PErekonomian dan Investasi, Pusat Analisis Keperlemenan Badan Keahlian Satjen DPR RI, Kontan

Pt. TIMAH tbk, Tata Kelola, 2020, Pukul 16.00, tanggal 24/2/2024, https://timah.com/blog/tata-kelola/sistem- manajemen-anti-penyuapan-smap.html

Sustain, Empat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan, 2018, Pukul 15.00 WIB, Tangga; 26/2/2024, https://sustain.id/2018/06/30/empat-alasan-penerapan-kebijakan-anti-korupsi-di- perusahaan/

Tim Redaksi CNBC, KEjagung Tetapkan 5 Tersangka, berikut Kronologinya, 2024, Pukul 15.45, Tanggal 24/2/24, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240216211426-4-515281/kejagung- tetapkan-5-tersangka-dugaan-korupsi-timah-ini-kronologinya

Yudi Kristiana, 2018, Teknik Penyidikan dan Pemberkasan Tindak Pidana Korupsi, Thafa Media, Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-28

Cara Mengutip

Ramadhanti, I. R. (2024). Analisis Kebijakan Tindak Pidana Korupsi Timah Di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung. JURNAL BEVINDING, 2(01), 28–43. Diambil dari https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1164

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama