Penanganan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polres Wonogiri
Kata Kunci:
Tindakn Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Penegakan HukumAbstrak
Kejahatan merupakan salah satu fenomena yang ada di tengah masyarakat Indonesia, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau juga biasa disebut dengan curat oleh pihak kepolisian. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undangn Hukumn Pidanau (KUHP) Tindak pidana ini berbeda dengan pencurian biasa yang diatur dalamn Pasal 362 KUHP. Polres Wonogiri merupakan Kesatuan Polisi yang memiliki wewenang dan menegakan hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Wonogiri. Termasuk didalamnya adalah melakukan penanganan dan pengakan hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Wonogiri. Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan atau yang di dalam doktrin disebut juga gequalificieerde diestal atau pencurian dengan kualifikasi oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 363 KUHP. Polres Wonogiri melakukan upaya-upaya penegakan hukum mulai dari upaya re-emitif, upaya preventif dan juga upaya represif sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menerapkan ketentuan-ketentuan hukum guna menciptakan keteraturan di masyarakat. Penegakan hukum dapat dilakukan baik secara preventif maupun represif. Penegakan hukum secara preventif ini dilakukan dengan maksud untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan. Upaya ini sangat diutamakan karena upaya ini tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak saja, melainkan juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara umum. Masalah-masalah pokok daripada penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
