Praktek Tukang Gigi Ditinjau dari Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi (Studi di Tempat Praktek Tukang Gigi Kec. Banjarsari, Kota Surakarta)
Kata Kunci:
pengawasan, perizinan, tukang gigi.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur perizinan tukang gigi dalam membuka praktiknya di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta terhadap praktek tukang gigi ditinjau dari Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Tukang Gigi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris berdasarkan fakta – fakta yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prosedur perizinan tukang gigi dalam membuka praktiknya di Kota Surakarta meliputi, mengikuti seminar tukang gigi yang diadakan oleh STGI perwakilan daerah untuk memperoleh piagam dan sertifikat, mengikuti ujian atau tes pembuatan dan pemasangan gigi palsu, mengajukan permohonan pendaftaran izin tukang gigi dengan melampirkan biodata tukang gigi, visitasi dan verifikasi dan penerbitan izin praktek tukang gigi. Pelaksanaan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta terhadap praktek tukang gigi adalah Dinas Kesehatan Kota Surakarta belum melakukan pengawasan terhadap praktek tukang gigi, pengawasan akan berjalan ketika ada masyarakat yang melapor kepada Dinas Kesehatan Kota Surakarta atas tindakan dari praktek tukang gigi yang melakukan pekerjaannya diluar batas kewenangan yang diberikan.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
