Pemberian Izin Tindakan Aborsi Pada Wanita Korban Pemerkosaan Yang Disertai Dengan Indikasi Medis
Kata Kunci:
Aborsi, Perkosaan, Tindak PidanaAbstrak
Aborsi merupakan pengguguran kandungan dimana dalam pengguguran didalam kandungan sudah ada janin namun belum berbentuk sempurna. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana aborsi dilarang. Namun, Undang-Undang Kesehatan memberikan izin jika berindikasi medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kejahatan aborsi dan mengetahui hukuman terhadap pelaku kejahatan aborsi akibat perkosaan. Penelitian ini didesain dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan mengkaji peraturan perundang-undanan yang mengatur mengenai aborsi.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
