Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali
Kata Kunci:
Lansia; Narapidana; Perlindungan; Rumah TahananAbstrak
Narapidana atau Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) lanjut usia (lansia) haruslah mendapatkan kepastian hukum yang jelas agar Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) narapidana lansia dapat merasa dilindungi baik menurut hukum, serta hak-hak terpidana lansia dapat dipenuhi sehingga terpidana lansia mampu melakukan kegiatan dengan baik serta tidak ada penekanan baik secara tindakan fisik maupun psikisnya. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan untuk dapat mengetahui upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum berdasarkan hak-hak narapidana lansia dan mengetahui kendala - kendala yang dialami pada terpidana lansia di Rutan Kelas IIB Boyolali. Model penelitian yang di gunakan didalam penelitian ini ialah penelitian model sosiologis atau dengan kata lain peneitian empiris . Lokasi penelitian berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali atau Rutan Boyolali. Model data yang di pakai yaitu data primer melalui wawancara serta observasi dan data sekunder menggunakan buku laporan dan jurnal pegawai, analisis data menggunakan metode analisa data kualitatif. Perlindungan hukum seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada semua individu sesuai dengan status hukumnya karena tiap-tiap individu mempunyai derajat yang sama dimata hukum. Perlindungan hukum kepada hak-hak terpidana lansia yang berada di Rutan Tahanan Negara Klas IIB Boyolali sudah berjalan secara baik sesuai Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku. Petugas Rutan Kelas IIB Boyolali sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya melindungi secara hukum atas hak-hak narapidana lanjut usia agar tujuan pembinaan pemasyarakatan bisa tercapai yakni mempersiapkan narapidana (WBP) supaya bisa bersosialisasi dengan sehat bersama masyarakat yang lain, maka dari itu narapidana mampu kembali berperan serta sebagai bagian dari masyarakat yang merdeka dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Hambatan-hambatan yang dialami oleh narapidana lanjut usia di Rutan Kelas IIB Boyolali dalam pemenuhan hak-haknya yaitu keterbatasan sarana dan prasarana dalam memenuhi hak narapidana di bidang kesehatan. Belum adanya makanan, vitamin dan obat-obatan khusus bagi narapidana lansia. Pemberian makanan bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Boyolali belum dibedakan antara narapadina lansia dan dewasa. Keadaan fisik dan psikologis narapidana lanjut usia yang lemah dan tidak prima menjadi kendala dalam mengikuti kegiatan program pembinaan Rutan Kelas IIB Boyolali. Adanya wabah corona secara global mengharuskan pemerintah mengambil sikap. Rutan Kelas IIB Boyolali juga mengambil langkah untuk membatasi kunjungan keluarga narapidana ke dalam Rutan sebagai usaha dalam pemutusan penyebaran virus corona. Dalam menyikapi hal tersebut pihak Rutan Kelas IIB Boyolali memberikan fasilitas baru berupa layanan video call secara gratis selama masa pandemi sebagai wujud pemenuhan hak narapidana lanjut usia.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
